Media Purna Polri, Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang tersangka berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R, pada Sabtu tanggal (27/6/20). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

“Subdit III Ditresnarkoba polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., melakukan pendalaman penyidikan peredaran narkoba diwilayah Tanjungpinang. Pada pukul 16.30 wib tepat nya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek Nokia”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini