Media Purna Polri_LamSel – Adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor ) atas pekerjaan Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2020 di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Atas adanya dugaan dari hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia , menyampaikan laporan ke Polda Lampung pada tanggal 15 Juni 2020. Terkait dugaan keterlibatan pendamping desa fajar baru
DPP LSM – GPAN Indonesia mendiuga berdasarkan tupoksi pendamping desa Kecamatan Jati Agung, yang terkesan membiarkan pekerjaan infrastruktur desa fajar baru tahap pertama 2020 yang tidak sesuai SOP, dari hasil analisa balasan pihak Tenaga Profesional Pendamping Desa dengan nomor surat klarifikasi 01/PD-JA/V/2020 Tanggal 19 Mei 2020 tidak disertai dokumen pendampingan

DPP LSM – GPAN tersebut akan menelusuri dan mengawal laporan ke polda Lampung sampai sumpremasi hukum dan uu yang berlaku di indonesia dapat berjalan dengan benar , hal ini dikatakan oleh Ketua Umum LSM – GPAN Indonesia , Edy Sahputra Sitorus.ST pada Minggu 28/06/2020.

” Masyarakat diminta oleh Pak Presiden segera lapor jika ditemukan dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa , dan kita melapor bukan tanpa alasan dan hasil investigasi lapangan dengan melihat langsung hasil pekerjaan. Kami harap Tim penegak hukum (Polda) segera tindak lanjuti laporan kami atas dugaan tipikor dan kelalaian pendamping desa di Desa Fajar Baru.” Harapnya . ( Saman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini