
MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Mungkin karena salah faham,penyaluran bansos covid-19 di Desa Manggaris Kec Dusun Selatan Kab.Barito Selatan tuntas juga setelah warga yang belum faham proses penentuan calon penerima bantuan bansos covid mendapat penjelasan dari pihak Kecamatan Dusun Selatan Buntok Barsel Senin (15/6/20) pukul 10.45 bbwi.
Jadwal mulur dari pukul 08.00 pagi ke tengah hari karena sempat menunggu tim Kecamatan sehubungan adanya warga Manggaris yang meminta penjelasan Pk Dn dan rekan warga Desa Manggaris meminta panitia memberikan penjelasan akan hak warga yang belum mendapatkan jatah bansos covid-19 tahun 2020 tahap ke-1.
Data warga terdaftar yang berhak menerima bantuan bansos covid hari itu tercatat 35 orang,besar bantuan sebesar Rp 600.000/kk
Selain warga yang hadir dan minta penjelasan pihak Muspika Dusun Selatan atas belum meratanya bansos Covid.
Awak Mpp sendiri mendapatkan informasi dari Pk Kadis DSMPD Kab Barsel sebelumnya yang intinya dana covid tidak harus dihabiskan pada tahap ke-1 Juni 2020 th ini,masih bisa dicairkan kembali pada tahap II mendatang.Artinya jika ada warga yang belum terjatah dana bansos bulan Juni ini bisa didaftarkan ulang pada tahapan berikutnya.
Sedang Pk Kades Manggaris Pk Adrianus berpegang pada hasil verifikasi tim desa yang sudah diputuskan.
Jika kemudian ditahap selanjutnya warga yang belum terjatah dapat disusulkan,
Ujarnya.
Tidak mungkin diratakan dan dihabiskan program bansos covid ini masih ada tahapan berikutnya,pungkas Pk Adrianus mengakhiri bincang cepat dengan awak media mpp.Kondisi penerimaan bansos yang terkadang terjadi salah faham karena banyaknya aturan terkait.
Tercatat awak Mpp sekitar 89 perundangan terkait covid,tentu itu harus difahami dengan baik agar tidak terjadi konflik lapangan.
Insiden kecil itu hampir terjadi disetiap kelompok warga Desa,tidak saja desa Manggaris tetapi desa-desa lain diwilayah Kalimantan Tengah,itu hal yang wajar bukti keterbukaan publik harus berjalan di era informasi global saat ini.
Epilog dari program tersebut berjalan dengan baik,semua pihak sadar urgensi uu No 14 th 2008 jo pp no 61 th 2010 jo perda no 5 th 2013 semua tentang Keterbukaan Informasi Publik
Semua kita bisa salah,yang penting sadar diri jika salah segera memperbaikinya,demikian selama tidak ada kesengajaan mari bangun managemen Desa yang makin mapan dan maju,salam buat semua. (TS,SH)



