Media Purna Polri Rokan Hilir – Jajaran Satuan Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP HERMANPELANI SH, telah berhasil mengamankan dua orang tindak pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Bahwa telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pada hari Selasa tanggal 16 Juni Tahun 2020 Sekira pukul 02.00 Wib.Tempat kejadian tindak pidana tersebut terjadi dipingigir Jalan Lintas Riau Sumatera kilometer 4 dalam kepenghuluan Bangko Permata kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Tersangka satu berinisial CS, Umur 19 Tahun agama kristen protestan, tidak bekerja, jalan Jenderal Suderman Gg Lepis Kota Dumai Provinsi Riau.

Tersangka dua berinisial O, Umur 29 Tahun, kristen protestan, buru, jalan Salam Gg Tomat kota Dumai Provinsi Riau.

Kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pasal yang dipersangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika waktu kejadian
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni Tahun 2020 sekira pukul 02.00 Wib. Tempat kejadian tindak pidana tersebut terjadi di Pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap 2 orang laki laki. Pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 Unit Handphone milik kedua tersangka dan 1 plastik berisi 2 paket besar berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, dilakukan pengintaian terhadap 2 orang tersangka yang diduga ada menyimpan Narkotika jenis sabu dengan ciri ciri tertentu. Kemudian pada saat dilakukan Pengintaian dan kedua orang tersebut terlihat langsung dilakukan penangkapan, pada saat ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 plastik berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu.

Barang Bukti 2 Unit handphone merk SAMSUNG
1 Unit sepeda motor merk VARIO warna putih BM 4305 HK
2 paket besar narkotika jenis sabu A sabu yang dibungkus dengan plastik.
Dengan Berat Kotor BB Narkotika Jenis Sabu -sabu 103 Gram.

Hasil tes urine tersangka adalah sebagi Methampetamin, Terhadap Tersangka CATUR BENNARA SINURAT, hasil Cek Urine (-) Methampetamin.

Terhadap tersangka OLLY MORIS PASARIBU, hasil cek urine (+) Methampetamin.
Langkah – Langkah yang dilakukan Membuat Laporan Mencatat dan memeriksa Saksi
Membuat Administrasi baik penyelidikan maupun penyidikan
Melakukan Tes Urine terhadap Tersangka Melaksanakan Gelar Perkara
Memeriksa BB Narkotika Jenis sabu ke Labfor Pekanbaru.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP NURHADI IDMANTO, SH. SIK Melaui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Hermanpelani SH, Dan Melalui Kasubbag Humaa Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Membenarkan Atas Adanya Dua Orang Kurirr Narkoba Jenis Sabu -Sabu Ditangkap Polisi Polres Rokan Hilir. (Tutur suriadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini