Media Purna Polri, Kepsul – Masyarakat Desa Auponhia, bakal mendapat dana Bagi Hasil Hutan (BHH) atau Fee alam dari CV. Sula. Pasalnya perusahan loging beroperasi di desa tersebut hanya berkewajiban membayar fee dan anggaran penanaman kayu di Area Pengguna Lain (APL)

Hal ini disampaikan oleh Pj Kades Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Bambang Umafagur, Kamis (18/6/2020).

“Saya hitung 12 000 per meter kubik itu cukup banyak. Kalau 700 kubik kayu kali 50 capai Rp 700 sekian juta. Saya hitung dan saya tunjukan di bos perusahan CV.Sula Baru, beber Bambang.

Bambang bilang, pihaknya menghitung kubikasi kayu yang dikelola perusahan CV.Sula Baru dibelakang desa Auponhia, mencapai 12 000 kubik. Dia berandai apa bila hitungan 700 kubik kayu kali 50 maka fee untuk masayarakat Desa setempat mencapai Rp 700 juta sekian,jelas bambang.

“yang menjadi tanggung jawaba perusahan CV. Sula baru itu adalah membayar fee desa dan mengadakan bibit untuk penanaman sesuai izin Area Pengguna Lain (APL). Begitu aturannya” tuturnya.(Isto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini