
Media Purna Polri, Kepsul – Pejabat Kapala Desa (Pj Kades) Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Bambang Umafagur melaporkan Halim Umafahur dan Kahar ke Polres Kepulauan Sula.
Halim dan Kahar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online. Berita dengan judul “Kades Auponhia dan Dirut CV Sula Maju diduga sekongkol tipu warga”. Tudingan itu membuat nama baiknya dicemarkan sehingga pihaknya melaporkan ke Polres Kepulauan Sula.
Pj Kades Bambang Umafagus saat ditemui di Polres Kepulauan Sula usai membuat laporan pada Kamis (18/6/2020) mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan persekongkolan dengan pihak perusahan loging CV. Sula Baru terkait
pemasangan instalasi listrik dirumah warga. Seperti apa yang mereka berdua sampaikan di media Online. Pihaknya tidak melaporkan media atau Wartawan tapi orang yang berkomentar diberita media Online.
“Pemasangan instalasi listrik di 63 rumah warga itu pakai uang desa tapi amggaran di APBDes hanya 30 rumah. Sedangkan anggaran pemasangan Instlasi di 33 rumah warga lainnya saya pinjam uang Bumdes Rp 26 juta yang belum diganti hingga saat ini” kata Bambang umafagur.
Banbang bilang, pemasangan instlasi listrik dirumah warga bukan tanggung jawab pihak perusahan CV. Sula Baru, tapi Kami selaku pemerintah Desa Auponhia. Terkait dengan kabel merah hitam, kata Bambang pihaknya sudah berkordinasi demgan pihak PLN Rayon Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, mereka bilang kabel instlasi listrik rumah dengan menggunakan ukuran Standar Nasional Indonesia (SNI) 2,5 mm2, tutup Bambang.
Laporan Pj Kades Auponhia Bambang Umafagur tersebut dibenarkan oleh Kanit SPKT Sif A Polres Kepulauan Sula Bripka Suryadi Hamka.
“benar Pj Kades Auponhia Pak Bambang buat laporan dugaan pencemaran nama baik atas kerua warganya Halim Umafagur dan Kahar sebagai sumber dalam pemberitaan media Online” jawab singkat Suryadi.(Isto).



