
Media Purna Polri,Kepsul – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, bakal menghentikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax.
Berita bohong dan pencemaran nama baik institusi Polri tersebut disebarkan oleh Risman alias RL dan Ismail alias IA melalui akun media sosial facebook.
Postingan terlapor Risman alias RL menuliskan di dinding akun facebooknya bahwa “Covid-19 sudah menjadi hoax di Sula, apa yang perlu ditakuiti lagi”.
Sedangkan postingan IA yang menuliskan hanya ada tiga polisi jujur di indonesia, Patung Polisi, Polisi tidur dan Jendral Hoegeng #Gusdur.
Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kepulauan Sula, Ipda Abdurahim Umaternate melalui konfrensi Pers Selasa (16/6/2020).
KBO Reskrim mengatakan, kedua terlapor kasus dugaan penyebaran berita hoax melalui media sosial facebook ini mempunyai itikad baik yang bersedia meminta maaf melalui media Elektronik (Media Online) dan Media cetak, sehingga dua kasus ini bakal dihentikan.
“Karena selesai konfrensi Pers ini terlapor akan melakukan permintaan maaf maka kita akan menghentikan kasus tersebut, Kata KBO Reskrim Polres Sula Ipda Abdurahim.
Tambah Abdurahim, terlapor RL dan IA dan saksi-saksi sudah diperiksa dan mereka sudah meminta maaf ke publik melalui media massa, dan rencana dihentikan setelah ada keputusan bersama dengan kasat reskrim.(Isto)



