Media Purna Polri,Maluku Utara – Proyek pembangunan Talut penahan banjir di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga proyek siluman,
Pasalnya, Proyek yang menguras uang rakyat (ABPD) Kepulauan Sula itu, tanpa menggunakan papan proyek atau papan informasi.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres nomor 7 Tahun 2012.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang biayai oleh negara wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan”.

“lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak serta jangka waktu pelaksanaan. Jika bertentangan dengan Perpres ini maka proyek tersebut dianggap proyek siluman” kata perwakilan warga desa wai Ipa Fajri Aufat Jumat (12/6/2020).

Fajri mengatakan, proses pembangunan berlangsung, Kontraktor diwajibkan memasang plan papan proyek agar diketahui oleh masayarakat, sehingga masayarakat atau warga setempat mengetahui nilai anggaran agae warga pun turut serta mengawasi pembangunan itu.

“dengan tidak memasang plan papan proyek Talut penahan banjir maka bukan hanya bertentangan dengan Perpres, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan didalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),tutup Fajrin,(Isto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini