
MEDIA PURNA POLRI, Menyikapi kebebasan berpendapat hingga permasalahan pencemaran nama baik melalui elektronik atau media sosial hingga berujung penahanan di rumah tahanan baik tingkat kepolisian hingga pengadilan, bahkan tidak sedikit masyarakat hingga Jurnalis mendapatkan hukuman badan terjerat UU ITE, hal demikian di era demokrasi ini membuat para pakar hukum berkomentar diantaranya guru besar Prof. Dr. Syaiful Bakhri. SH. MH, menyampaikan pandangannya, yaitu
A. Kaidah Hukum
Sebelumnya, perlu dibedakan antara diseminasi informasi yang bermuatan pencemaran nama baik, serta yang berkaitan dengan SARA. Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.
Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
B. Analisis
Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait pencemaran nama baik: Pertama, secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Kedua, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan. Selain itu sebelum adanya perubahan UU ITE perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan:
Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.
Oleh karena itu, hal yang paling pokok dalam delik ini adalah Pertama, tidak menyinggung suku, agama, dan ras (SARA). Kedua, tidak menyinggung soal hal yang sifatnya personal. apabila dikaitkan dengan penerapan pasal 26 ayat (3) UU ITE, kerapkali diterapkan antara dua hubungan vertikal yaitu pejabat publik dan warga negara. dalam konteks ini perlu dipahami bahwa perlu dipahami secara teks dan konteks secara hukum dan tidak berdasarkan persepsi yang subjektif semata, Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki yang hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya perlu juga ditegaskan dalam hukum batasan objektifnya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. sehingga apabila tidak memberikan keseimbangan maka akan berpotensi over kriminalisasi.
apabila merujuk kepada beberapa doktrin, pencemaran nama baik adalah Perbuatan menyerang (aanranden), tidaklah bersifat fisik, karena terhadap apa yang diserang (objeknya) memang bukan fisik tapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang. Objek yang diserang adalah rasa/perasaan harga diri mengenai kehormatan (eer), dan rasa/perasaan harga diri mengenai nama baik (goedennaam) orang. namun persoalannya dalam KUHP dan UU ITE meletakkan konsepsi yang berbeda antara delik itu bersifat formil dan delik itu bersifat materiil. dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang cenderung elastis, seharusnya menggunakan pendekatan materiil terkait dengan memenuhan unsur-unsurnya dan ini menjadi hal yang perlu termasuk mempertimbangkan para pihak
C. Kesimpulan
pertama perlu dipahami bahwa delik penghinaan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, kedua, pencemaran nama baik yang dimaksud dimaknai secara materiil dengan membuktikan penyerangan kehormatan dan sara, ketiga, bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE berpotensi dimanfaatkan kekuasaan untuk membungkam orang yang berbeda pendapat dan mengancam HAM kebebasan berpendapat yang disebabkan kritik terhadap kedudukan pejabat publik.
Begitu juga Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH. Kepada awak media Purnapolri mengutarakan pendapatnya pada kamis (11/06) terhadap Kebebasan berpendapat “Jurnalis merupakan alat kontrol sosial jalan roda pemerintahan, hukum dan corporate, untuk itu jurnalis dalam tugasnya wajib di lindungi oleh Undang – Undang Pers, Jurnalis juga dengan pemberitaan bertujuan mencerdaskan anak bangsa.
Selanjutnya. Dr. Seno menambahkan “untuk itu Perlu proses Due of law yang mengutamakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, kiranya aparatur penegak hukum perlu ke hati hatian dalam penerapan Undang-Undang ITE seperti saat ini banyak contoh adanya jurnalis yg di jerat pidana yg dipaksakan. Seharusnya Mensrea dan Actusrea harus saling bersesuaiane dan saling melengkapi, jika tidak maka tidaklah sempurna pembuktian dari sangkaan. Tersebut pungkasnya.
Penulis : Tim MPP



