
MEDIA PURNA POLRI, KALSEL – Peledakkan Blasting pada pertambangan memang lumrah terdengar, namun dampak dari peledakkan tersebut tidak hanya masalah bising akan tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, memang dengan menggunakan metode tersebut selain dengan biaya lebih murah juga efesien, akan tetapi dalam proses pembuatan perijinannya melalui banyak tahapan, patut diketahui ijin yang harus dilengkapi adalah Izin Usaha Jasa Penunjang, karena yang melakukan pelaksanaan peledakan adalah perusahaan lain atau pihak ketiga (Kontraktor Jasa Peledakan), tentunya memiliki keharusan kelengkapan berupa ijin P2 dan P3 yang di terbitkan oleh Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai Keppres 125 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Pertahanan RI No : 36/2012 ,serta izin gudang handak (bahan peledak) dari Kementrian ESDM.
Nampaknya proses peledakkan blasting juga dilakukan oleh PT. STC (Sebuku Tanjung Coal) salah satu perusahaan tambang batubara yang beraktifitas di Desa Sungup dan Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya pada Kamis lalu (04/06) sekitar pukul 11.00 wita telah di laksanakan pertemuan antara pihak desa Sungup yg langsung di pimpin oleh kepala desa ibu Aisyah SH dan warga masyarakat nya dengan pihak perusahaan PT. STC (Sebuku Tanjung Coal) yang terwakili oleh Bagus Umbara dan tim External.
Adapun saat pertemuan berlangsung pihak aparat pengamanan juga turut berhadir diantaranya Brigadir Taufik Rahman selaku Babinkamtibmas dari Polsek Pulau Laut Tengah, dan Serda Murwanto selaku Babinsa dari Koramil Pulau Laut Tengah.
Dalam pertemuan tersebut Aisyah S.H. bersama warganya kepada pihak manajemen PT. STC mempertanyakan permasalahan Lahan jalan desa yg terdorong oleh pihak perusahaan PT. STC, kemudian Blasting / Peledakan yang belum ada persetujuan atau kesepakatan dengan pihak desa dan warga masyarakat Desa Sungup.
Dikarenakan tidak adanya kesepakatan atau jawaban yg jelas dari pihak perwakilan perusahaan PT. STC yg di wakili oleh saudara Bagus Umbara dan tim nya sehingga sempat terjadi ketegangan dengan masyarakat, sebagian warga masyarakat pun ada yang keluar dari ruang pertemuan Kantor Desa Sungup, dan tepat pada pukul 12.00 wita warga pun langsung bergerak menuju lokasi sengketa lahan desa yg di gunakan untuk jalan akses warga masyarakat dekat dengan lokasi area peledakan pit 1 tambang PT. STC.
Kepala Desa Sungup Aisyah S.H. di dampingi oleh Amat (Kadus I) dan Hadir saleh (Kadus II) saat diwawancarai oleh awak Media Purna Polri mengatakan bahwa masih belum ada kesepakatan antara pihak desa warga masyarakat dengan pihak perusahaan PT. STC.
Kemudian pada pertemuan itu Aisyah, S.H. menanyakan surat masuk ke desa secara tiba tiba terkait perihal permohonan minta izin peledakan / blasting pada hari Kamis (04 Juni 2020) pukul 12.00-13.00 wita, perihal tersebut membuat warga masyarakat dan pihak kepala desa mengadakan pertemuan kembali dengan pihak perusahaan PT. STC .
Komentar dari warga masyarakat yg ikut berhadir di ruang pertemuan tersebut juga menyatakan sikap tegas menolak akses jalan desa yang telah terdorong dan di gunakan untuk kegiatan pertambangan PT. STC tanpa ada kesempatan dan kejelasan dengan pihak desa Sungup atau warga masyarakat yg juga terwakilkan oleh saudara Huri, saudara Kadus 1 Amat dan sdr. Kadus 2 Hadri Saleh.

Tidak hanya Desa Sungup, proses Peledakkan juga dilakukan di Desa Selaru, seperti yang diterangkan oleh Plt. Kepala Desa Selaru saat dikonfirmasi Awak Media Purna Polri Jumat (05/06) dikediamannya mengatakan, “pada saat mau dilaksanakan peledakan blasting, sebelumnya hari Kamis 04 Juni 2020 kurang lebih pukul 11.00 WITA, datang perwakilan karyawan PT. STC bidang external mengantarkan surat pemberitahuan kekantor Desa, bahwa adanya kegiatan peledakan blasting sekitar pukul 13.00 Wita, namun surat datang dengan waktu peledakan hanya hitungan jam, maka dari itu saya tolak surat tersebut agar dikembalikan kekantor, “ucapnya.
Alasan kami menolak surat pemberitahuan peledakan blasting sudah jelas tidak cukup waktu untuk memberitahukan kepada seluruh warga, sebab pagi hari warga sudah masing-masing beraktivitas dikebun atau ditempat mereka bekerja sehari-hari, “ungkapnya.
Harapan saya pihak perusahaan harusnya turun langsung menghimbau kepada masyarakat jikalau ada kegiatan peledakan, kami aparat desa siap membantu, kemudian kami menerima surat bahwa segala kegiatan peledakan sudah dilakukan sekali sosialisasi di Kantor camat dan dihadiri oleh sejumlah aparat desa, namun saya rasa itu kurang efektif, “pungkasnya.
Saat di konfirmasi oleh awak media purna polri ke kantor PT. STC tidak satupun karyawan atau penanggung jawab PT. STC yang mau menemui dan menjawab pertanyaan wartawan, dengan beralasan akan pergi ke lokasi atau ke lapangan, namun Awak media hanya diarahkan menemui bapak Budi selaku Konsultan Pemberdayaan Masyarakat, disebabkan tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan wartawan kemudian wartawan diminta datang kembali ke kantor PT. STC, dan akan dijadwalkan ulang hari senin pada 8 juni 2020,
Pada hari ini senin 8 Juni 2020 penulis sudah 2 kali mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui pesan whatsapp akan tetapi belum juga ada jawaban kapan bisa bertemu untuk di konfirmasi
Penulis : Budi Wijanarko/Gusti Mahmudin Noor/Abdul Azis/Muhammad Rizky



