Media Purna Polri_Kupang – Polres Kupang dikabarkan berhasil ringkus judi Sabung ayam, Minggu (24/05) sekitar pukul 16.30 wita di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT.

Berdasarkan informasi awal, awak media berusaha mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menggali informasi lebih jauh terkait kebenaran berita kasus judi ayam itu.

Beberapa warga yang ditemui awak media, Senin (25/05) di Kelurahan Babau membenarkan bahwa Polres Kupang telah meringkus judi sabung ayam pada hari minggu (24/05) sekitar pukul 16.30 wita. TKP terjadi di Rt. 14/Rw. 05 Kelurahan Babau.

Dalam penggebrekan itu, Polres Kupang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yakni 5 ekor ayam taji, meja arena sabung ayam, kursi, puluhan unit motor dan satu unit mobil avansa berikut puluhan orang penjudi pun turut diamankan.

Arena judi sabung ayam yang digrebek Polres Kupang diduga dilakukan dalam gudang milik oknum pengusaha ternama di Kabupaten Kupang.

Warga Rt 14/Rw. 05 Kelurahan Babau sempat mendengar empat kali letusan senjata di TKP. “Digrebek sekitar pukul 16.30 wita. Kami juga dengar bunyi tembakan sebanyak 4 kali,”Ujar Warga

Menurut warga Kelurahan Babau yang enggan namanya dipublikasi mengatakan, TKP itu sering digunakan sebagai tempat judi sabung ayam dan judi kartu. Dalam aksinya, para penjudi dialihkan perhatian warga dengan sengaja bermain badminton.

Bahkan kata warga, TKP itu pun pernah digrebek oleh Polda NTT sekitar tahun 2016 silam, saat itu penyedia tempat judi telah dihukum penjara selama 1 tahun.

Warga juga mengaku, bukan hanya rumah itu yang sering digunakan sebagai tempat judi, mereka sering berpindah lokasi diantaranya di Kebun Pisang Rt. 21, Lapangan Pacuan Kuda dan di lokasi kuburan china di Rt. 14 Kelurahan Babau.

Banyak orang yang diamankan Polres Kupang adalah pemilik rumah, warga dari camplong, warga naibonat dan warga dari Kota Kupang yang merupakan zona merah covid 19 di NTT.

Warga juga mengaku sering mendapat ancaman dari oknum pengusaha ternama itu. Warga diancam akan dibunuh atau dibakar rumahnya jika melaporkan aksi judi ke pihak keamanan.

Selain itu, warga juga mengaku saat aksi judi di TKP, ada orang yang ditugaskan khusus untuk memantau lokasi dari depan gerbang masuk TKP hingga pertigaan jalan menuju TKP.

Sementara itu, warga lainnya yang juga enggan dipublikasi namanya mengatakan, warga sangat kecewa dengan aksi perjudian yang sering terjadi di lokasi itu, warga sangat resah karena sering terjadi keributan hingga subuh yang mengganggu kenyamanan warga beristirahat.

Warga itu mengatakan, dalam situasi covid -19, dengan berkumpulnya massa di kwatirkan akan menularkan virus, apalagi ada banyak penjudi yang datang dari Kota Kupang zona merah covid -19 di NTT.

Dengan adanya pandemi covid -19, warga diminta tidak berkumpul, tetap dirumah bahkan untuk beribadah pun belum di ijinkan. Tapi anehnya, ada oknum yang seperti kebal hukum bisa menyediakan tempat untuk berkumpulnya massa untuk berjudi.

“kami minta Polres Kupang tindak tegas, jangan ada diskriminasi karena kami saja tidak bisa ibadah di rumah ibadah karena covid- 19,”Ungkap warga.

Untuk beribadah pun dibatasi, banyak masyarakat yang berkumpul di jalan selalu dibubarkan oleh aparat. Kejadian judi sudah berlangsung lama dan sering dilakukan dengan berpidah lokasi.

Lokasi judi yang digrebek itu sangat dekat dengan Mako Polres Kupang hanya sekitar 800 meter saja,” ujar warga yang enggan di publikasikan nama nya.

(Yustaf Siki/Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini