
Media Purna Polri – Nasabah PT. MPIP yang di pimpin oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) meluapkan kekesalan isi hati dengan cara mengirimkan puluhan karangan bunga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta sebagai tuntutan keadilan atas hak yang dirugikan. Jum’at (22/05).
Tak tanggung-tanggung karangan bunga pun nampak terlihat berbaris di depan Gedung tersebut, sehingga membuat yang melihat menjadi heran dan bertanya tanya, pasalnya karangan bunga bukanlah bentuk ungkapan ucapan selamat atau ucapan duka atas kematian, namun sebagai curahan hati mereka atas skandal antara Nasabah dengan RSO selaku pemilik dan atau Direktur Utama PT. MPIP.
Sebelumnya RSO memang telah di laporkan oleh beberapa Nasabahnya melalui Penasihat Hukumnya LQ Indonesia Lawfirm di Kantor Polda Metro Jaya atas dugaan Penggelapan dana Investasi yang berjumlah hampir triliunan rupiah.
Advokat Alvin Lim, SH., MSC., CFP. Selaku Kuasa Hukum Nasabah PT.MPIP dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan terkait karangan bunga dikirim oleh para nasabah adalah sebagai bentuk rasa kekecewaan mereka yang saat ini sedang menuntut keadilan atas hak yang tidak kembalikan.
Alvin Lim melanjutkan “Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan kami siap membela Keadilan dan Hak Para Nasabah meski Intimidasi dan tekanan kami alami, kata Alvin.
“Semoga Kasus ini menjadi perhatian serius dan atensi dari Bapak Presiden Ir. Joko Widodo serta perhatian dari Anggota DPR RI, untuk mengungkap kasus ini agar jelas dan terang benderang karena ini salah satu kasus skandal Nasional bahkan jika ribuan Nasabah yang melaporkan tidak menutup kemungkinan menjadi skandal Internasional, tambah Alvin.
Ditempat yang berbeda Dr Dwi Seno Wijanarko SH., MH., Pemerhati hukum yang merupakan Ahli Hukum Pidana serta Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, kepada media purnapolri, Sabtu (23/05) menjelaskan, “Jika terjadi hal yang demikian serta Menarik perhatian publik berskala Nasional, maka dalam hal ini Negara melalui pemerintahannya wajib berhadir untuk menciptakan kepastian Hukum dan keadilan dalam rangka penegakan hukum itu sendiri.
Penulis : HF/BW


