MEDIA PURNA POLRI – Buntut dari terkuaknya dugaan rekayasa BAP 3 saksi fakta pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Rabu (13 Mei 2020), membuat Pengacara Alvin Lim pada hari Kamis (14 Mei 2020) selalu Kuasa Hukum Terdakwa DW melaporkan OKNUM UNIT 3 Subdit RESMOB Polda Metro Jaya ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana juncto 55.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP sebagai kuasa hukum terdakwa dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan Sesuai perintah Undang-undang, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik setiap tindakan pidana wajib dilaporkan ke pihak Kepolisian walaupun itu adalah OKNUM POLISI sendiri.

Dalam keterangan Pers nya kepada media, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan bahwa pelaporan dilakukan karena sebagai pengacara yang mendapatkan kuasa berjalan sesuai profesinya dan bukan karena motif apapun. “Saya tidak kenal dengan OKNUM unit 3 Resmob dan para penyidik disana pula, tetapi karena profesi saya hanya menjalankan tugas, satu hal yang perlu di garis bawahi, ini adalah perbuatan OKNUM dan tidak mencerminkan Institusi Polri, tugas kami sebagai aparat penegak hukum hanya menyampaikan Laporan dan aduan kepada Pimpinan Polda, selanjutnya Kewenangan untuk mengusut dan berbenah kami serahkan kepada pimpinan kepolisian. Ujar Alvin

Ia menambahkan “Kami percaya selaku rekan penegak hukum, Polda mampu menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat.”

Sebelum membuat laporan dan aduan, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan Natalia Rusli juga telah beraudiensi dengan Kombes Budi selaku Irwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Metro Jaya, sehingga petunjuk dari Irwasda adalah membuat laporan dan memberikan surat resmi aduan ke Irwasda, apabila terbukti akan dicopot dan ditindak OKNUM RESMOB terkait, Irwasda tidak akan mentolerir anggotanya yang melakukan tindak pidana dalam penegakan hukum.

Terlapor masih ditulis dalam lidik, tentu yang harus diperiksa dan dimintai tanggung jawab adalah kedua penyidik yang namanya tertera didalam BAP, akibat dari ketiga saksi yang tidak mengakui tandatangan mereka di BAP yang di tandatangani oleh AKP MYJ dan Aipda YP, selain tandatangan dan paraf dalam BAP yang tidak diakui oleh ketiga saksi dalam persidangan, ketiga saksi juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah diperiksa di tahun 2019 sebagaimana tertulis dalam BAP, melainkan hanya 1 kali pada tahun 2016.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP lebih lanjut menjelaskan bahwa BAP adalah intisari dari dakwaan, dimana dakwaan dirumuskan dan disusun dari BAP para saksi, sehingga apabila BAP berisi tandatangan palsu/keterangan palsu/ rekayasa maka Dakwaan Cacat Hukum dan haruslah dibatalkan demi hukum.

Terlebih Alvin mengatakan bahwa selain pihak kepolisian, Jaksa Peneliti dari Kejati Banten yang menerima P21 berkas tersebut wajib diperiksa juga oleh Kejagung, kenapa Berkas perkara bisa dinyatakan lengkap dan lolos dari pemeriksaan formiil dengan tandatangan palsu dan jawaban BAP sama para saksi kata demi kata dan titik koma, Apakah Jaksa Peneliti dari Kejati Banten tidak membaca bahwa antara saksi Lim Erwin, Setia Aditama dan Intan bahwa pertanyaan no 6,7,8,9,10 dan 11 jawaban sama persis ketiganya, Logika saja 3 orang berbeda ketika ditanyai pertanyaan yang sama sekalipun pasti kata-katanya berbeda walaupun mereka tahu jawabannya sama tetapi jawaban tersebut pasti kata-kata berbeda penyampaiannya.ujar Alvin Lim

“Bukan hanya Jaksa Peneliti tidak teliti namun Jaksa peneliti dapat didugakan Turut serta melakukan Tindak pidana pemalsuan sebagaimana pasal 263 KUHP karena pasal 2 mengatakan bahwa dalam pidana pemalsuan penguna surat palsu turut dipidanakan dengan ancaman sama 6 tahun penjara, maka ketika meloloskan P21, dan menyatakan Berkas lengkap, Jaksa peneliti dari Kejati Banten mengunakan BAP yang menjebloskan Terdakwa DW ke dalam penjara dan menimbulkan kerugian kepada terdakwa DW sehingga Jaksa Peneliti WAJIB diperiksa keterlibatannya dalam Tindak Pidana pemalsuan, selanjutnya Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan “bahwa sengaja dalam rekomendasi di SPK Polda dimasukkan pasal 55 KUHP pidana penyertaan untuk menjerat pihak yang turut serta mengunakan surat palsu tersebut sehingga merugikan klien kami dan agar penyidik memeriksa Jaksa Peneliti pula yang dengan sengaja meloloskan berkas berisi BAP yang diduga ada tandatangan, paraf palsu dan keterangan BAP yang direkayasa”, tambah Alvin

Alvin Lim yang Mengetahui dugaan adanya rekayasa BAP pada saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membuatnya kecewa dan memberikan pandangan bahwa seharusnya sidang pengadilan di stop karena Dakwaan Cacat Hukum dan Dakwaan yang cacat hukum adalah batal demi hukum.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP akan mengajak kliennya untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara, ini BUKTI NYATA kriminalisasi Hukum yang terpapar terang-terangan di muka persidangan dan tidak boleh dilakukan pembiaran, menurutnya Ketua PN Tangerang dan Ketua Majelis Hakim semestinya menyetop persidangan sebab proses persidangan Cacat hukum, karena berkas perkara yang berisi BAP palsu dipergunakan dalam persidangan, Jika dengan sengaja tetap mengunakan BAP Palsu/rekayasa maka dapat menjadi pihak turut serta.

Alvin Lim juga berpesan agar masyarakat dan Praktisi Hukum serta pemerintahan mengawasi proses penegakkan hukum dan berani bertindak, jangan sampai Hukum ini berat sebelah, tajam kebawah dan tumpul ke atas.

Demikian pula Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. kepada media Purnapolri mengatakan Bahwa proses penegakan hukum sedemikian yang di Hadapi oleh klien dari LQ Indonesia Lawfirm, atas perbuatan Oknum Polisi merupakan perbuatan tercela, Penegakan hukum dg melanggar hukum mencoreng citra hukum dan Corsa kepolisian, ucap Dwi Seno.

Lanjutnya ” Hal itu Haruslah di tindak lanjuti oleh pimpinan dari Kepolisian bagi para oknum penyidik yg melakukan perbuatan tercela.

Sumber : Release LQ Indonesia Lawfirm
Penulis : HF/BW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini