MEDIA PURNA POLRI_Kab Tangerang (05/08/2020) – Perusahaan Batubara PT. Buana Utama Lestari diduga tidak mengantongi izin. Pasalnya saat dikonfirmasi secara resmi oleh beberapa awak media pengawas Batu Bara tersebut tidak menunjukan segala bentuk perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah, tepatnya di Jl. Putera III Utama No. 8, Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Jum’at (8/5) Siang

Pengawas Batu Bara PT. Buana Utama Lestari Ade mengatakan, “Batu Bara ini milik PT. Buana Utama Lestari yang berkantor didekat RS. Anisa Cimone Jatiuwung. Dan perusahaan ini belum lama beroperasi, baru berjalan selama dua bulan,” katanya

Batu Bara ini akan distribusikan ke luar kota terutama diwilayah Kota Sulawesi Utara dan berbagai luar kota dan provinsi lainnya.

“Untuk masalah perizinan kami semua ada dikantor pusat PT. Buana Utama Lestari, memang disini kami sebagai pengawas pun tidak dibekali memegang suatu bukti perizinan termasuk foto copy legalitas dari perusahaan distributor Batu Bara ini,”

Ade pun menambahkan, Kapasitas kami bekerja disini hanya sebagai pengawasan saja. Dan untuk mobil solar yang terparkir dibelakang tersebut itu isinya bukan bahan bakar minyak solar tetapi hanya air biasa saja, guna untuk menyemprot segala debu Batu Bara yang berada disekitar kawasan kantor ini.

“Batu bara yang dikirim dari berbagai wilayah dan provinsi lainnya”.ungkap ade sebagai pengawas batu bara .

Ada pun sanggahan, ujar ade benar tidak bisa membuktikan ucapan ade tersebut karna kamipun terus bertanya terkait batu bara yang di sub.

Kawasan Pasar Kemis adanya batu bara di kawasan Pasar Kemis terlihat nyaris serapan air pun berubah menjadi menyerupai belerang dan saluran air pun mulai berminyak penempatan batu bara pun tidak layak karena tempatnya tidak ada penampungan Air limbah B3 sehingga air pun kemana-mana kami tim PJC meminta kepada pihak LH Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk menindak penampung batu bara di wilayah kawasan industri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Di lain hal itu ungkap ade tersebut ada sebagian alat berat beroprasional di lokasi penimbun atau penampung batu bara ya itu eskapulator (KOBELCO)dan armada truk yang berisikan BBM tidak memenuhi persyaratan pemerintah beliau berkata untuk mengisi BBM tersebut memakay armada truk ke pom lalu di tuangkan ke jerigen setelah ke jerigen lalu di tuangkan ke eksapulator ungkap nada ade sebagai pengawas kepada tim PERSATUAN JURNALIS CISADANE (PJC)

Kami sebagai tim persatuan jurnalis cisadane akan terus memantau sebagai sosial kontrol atas kegiatan penampung batu bara sampai ada tindakan dari pihak LH kabupaten dan Provinsi Banten (LANANG /TIM PJC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini