Media Purna Polri_Lamandau – Kami khususnya dari pemerintah Desa Tritunggal sudah melakukan semaksimal mungkin, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Desa Tritunggal, di antaranya sudah membuat peraturan yang sudah kita tanda tangane kesepakatan bersama BPD,intinya untuk mencegah Virus Corona Covid-19 ini,”kata Sutarman Kades Tritunggal.

Syarat dan ketentuan yang kita utamakan seluruh warga Desa Tritunggal kami wajibkan untuk memakai masker, apa bila ingin bepergian keluar Desa Tritunggal, dan ini juga berlaku kepada masyarakat, khususnya yang akan memasuki ke Desa tritunggal.

Bagi warga Desa Tritunggal apa bila memasuki Posko harus memakai masker dan turun dari kendaraan atau sepeda motor, untuk cuci tangan dan pemerikasan suhu badan, sesuai yang sudah di anjurkan oleh kesehatan,”Tambahnya Kamis (30/4/20).

Selanjutnya untuk warga Desa Wonorejo, Desa tetangga kita,kami pemerintah Desa Tritunggal tidak membeda-bedakan,karena kami sebagai kepala Desa mengetahuinya yang bersetatus (ODR) yang masih dalam masa isolasi,berarti tidak boleh keluar rumah untuk sementara waktu.

Namun kalau tidak masuk dalam (ODR) maka kami persilahkan untuk masuk ke Desa Tritunggal. sesuai peraturan dan ketentuan di Desa Tritunggal.Selain itu, Dampak covid-19 ini benar-benar sangat berpengaruh untuk ekonomi masyarakat, walau pemerintah sudah mengucurkan beberapa bantuan kepada kami,”tutupnya.(Sahwandi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini