Media Purna Polri_Pebayuran, Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Karangsegar, M.Asdi dituding tidak transparan ke pihak BPD mengenai Alokasi anggaran dana bantuan Provinsi 2019, serta anggaran kegiatan karangtaruna dan anggaran BPBD 2019 yang diklaimnya dialokasikan untuk RAPBDes Perubahan 2019.

“Jika benar anggaran itu semua dialokasikan ke RAPBDes perubahan 2019, BPD belum menerima laporannya sampai detik ini” kata BPD Karangsegar ke MPP, Selasa, 28/04/2020.

Menurut informasi yang terima MPP, BPD tidak akan membuat surat untuk mengadakan rapat dengan kepala desa, karna sudah pernah dibuatkan agar kepala desa menjelaskan dan menunjukan laporan RAPBDes perubahan 2019. Sama sekali tidak digubris bahkan M.Asdi sebagai kepala desa karangsegar enggan datang.

“BPD hanya ingin mengetahui kemana anggaran itu. Kalau benar dialokasikan untuk RAPBDes perubahan, mana laporannya. Jangan hanya bilang LPPD akhir tahun 2019 sudah selesai semuanya,” terang BPD.

Badan Permusyawaratan Desa Karangsegar pun “menduga” ada tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa, pasalnya LPPD akhir tahun 2019 dinyatakan sudah selesai semua.

“Kami (BPD) menduga, M. Asdi melakukan pemalsuan tandatangan pihak BPD untuk Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa akhir tahun 2019.karna BPD tidak pernah menandatangani apapun masalah RAPBDes perubahan 2019,” ungkapnya.

Salah satu disahkannya RAPBDes perubahan dan LPPD akhir tahun 2019, harus melalui pihak BPD dan persetujuannya serta pengesahan Laporannya.

“BPD harus mengetahuinya, bahkan untuk pengesahan harus ada tandatangan dari pihak BPD. Bagaimana mungkin laporan akhir tahun RAPBDes 2019 sudah diterima padahal BPD belum sama sekali menandatangani laporannya,” kata BPD karangsegar.

BPD menekankan atas ‘dugaan’ adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum desa karangsegar di LPPD akhir tahun dan alokasi perubahan RAPBDes 2019, pihak BPD siap membawa masalah ini ke-instansi terkait bahkan melaporkannya secara hukum.

Ketua BPD menegaskan dalam surat pernyataan tertulis, bahwa BPD baik ketua sampai dengan anggotanya tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa dan alokasi anggaran untuk Perubahan RAPBDes Karangsegar 2019.

“Jika ada anggota BPD yang membuat pernyataan itu tidak benar, maka setiap anggota bahkan ketua BPD siap mempertanggung jawabkannya secara hukum,” tegas ketua BPD kepada MPP, selasa (28/04/2020).

//BILLY – JD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini