
Media Purna Polri_Kabupaten Bekasi – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bantuan dari Provinsi Jawa Barat tahun Anggaran (T.A) 2019 dan dana untuk kegiatan Karang Taruna Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi patut dipertanyakan.
Pasalnya dituding adanya ketidak transparanan Kepala desa Karangsegar, M. Asdi dalam penggunaan dana yang disebutnya telah dialokasikan untuk RAPBDes perubahan 2019.
Saat dikonfirmasi MPP, terkait anggaran pemerintah yang masuk dan dikeluarkan lewat rekening desa untuk pengalokasian ke RAPBDes perubahan 2019, Bendahara Desa Karangsegar, Unang, tidak mau menerangkan dalam penjelasannya.
“Mohon maap saya no koment” kata unang lewat whatsApp kepada MPP.
M. Asdi, Kepala Desa Karangsegar tidak mau sedikitpun menanggapi saat disinggung mengenai aliran dana serta penggunaannya untuk Perubahan RAPBDes 2019.
Badan Permusyawaratan Desa Karangsegar (BPD), ikut angkat bicara menanggapi perihal penyerapan Dana Bantuan Provinsi 2019, dan dana karang taruna, dan mengatakan kepada MPP, bahwa pihak BPD tidak mengetahui jelas kemana digunakan dana itu semua.
Pihak BPD pun sudah beberapakali menanyakan akan dana itu, kemana larinya, dan digunakan untuk apa. BPD pun sempat membuat surat tembusan untuk minta penjelasan dari kepala desa, alhasil nihil.
“Kami BPD tidak pernah tau kemana digunakan dana itu semua, untuk apa dan dialokasi kemana. BPD juga tidak pernah tahu jelas karna tidak pernah mendapat laporan detail dialokasikan kemana dana itu oleh kepala desa,” Kata pihak BPD Karangsegar kepada MPP, Rabu, 22/04/2020.
“Kalau benar dialokasikan ke RAPBDes perubahan 2019 mana laporannya kepada kami,” tambahnya kepada MPP.
Menanggapi pernyataan Kepala Desa, M. Asdi, yang sempat mengatakan bahwa dana anggaran Bantuan Provinsi 2019, dan dana kegiatan Karang Taruna sudah dialokasikan ke APBDes perubahan 2019 dan LPPD akhir tahun sudah selesai dan sudah ditandatangani, pihak BPD mendesak kepala desa untuk menunjukan laporannya ke BPD.
“Kami BPD tidak pernah mendapat laporan apapun dan tidak pernah menandatangani baik itu RAPBDes perubahan 2019 maupun Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa (LPPD) akhir tahun 2019,” tegas pihak BPD Karangsegar.
Ketua BPD dan semua anggotanya sepakat membuat pernyataan bahwa BPD Karangsegar tidak pernah menandatangani RAPBdes perubahan 2019 dan LPPD akhir tahun 2019, seperti yang diklaim kepala desa karangsegar.
“Jika benar kami, BPD sudah mendatangani dan menyetujui RAPBDes perubahan dan LPPD akhir tahun 2019, kami siap dituntut,” ucap BPD di dalam surat pernyataan.// BILLY – JD.



