
Media Purna Polri – Oknum Jaksa yang Dilaporkan oleh Pengacara Firmansyah Bayumi L,S.H pada Persidangan perkara Tipikor dipengadilan Negeri bandung Kelas 1A khusus.senin (17/2/20) pada Fakta persidangan Tindak Pidana Korupsi yang di gelar di pengadilan Negeri Bandung.
Menurut keterangan Firmansyah dalam persidangan pemeriksaan Saksi yakni salah satu pejabat BUMN. Mengenai hal yang telah saksi sampaikan adalah atas permintaan Jaksa Penuntut umum, guna melengkapi berkas Pemeriksaan.
selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak Pidana sebagai mana disebutkan pada pasal 421 jo 422 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Tertuang dalam Bukti Tanda Lapor No. LP/B/447/IV/2020/Jabar 13 April 2020.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Firmansyah Bayumi L, S.H, Bahwa korupsi adalah musuh besar bangsa indonesia. Namun dalam proses penegakan Hukum, aparat penegak hukum tidak boleh berbuat sewenang-wenang atau melakukan suatu konspirasi jahat ataupun rekayasa kasus dalam hal menjadikan seorang Terdakwa sebagai yang tersalahkan.
Bahwa dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi ini, firmansyah selaku Penasehat Hukum Terdakwa menjelaskan bahwa sejak mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga tahap pelimpahan perkara di pengadilan Negeri Bandung diproses oleh penyidik Kejaksaan. Dan menurut Penasehat Hukum perkara ini terkesan sangat dipaksakan untuk dilanjutkan pada persidangan dengan tidak terpenuhinya 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP.
Menurut Penasehat Hukum Firmansyah Bayumi L, S.H. Terdapat Hal-hal yang sangat mendasar, ketika kasus ini terkesan di paksakan adalah Bahwa dalam fakta persidangan saksi-saksi dan ahli yang diperiksa tidak ada satupun yang menyebutkan Terdakwa telah melakukan suatu Tindak Pidana Korupsi sebagai mana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, bahwa jaksa hanya melampirkan dalam Surat tuntutan bukti surat dan/atau petunjuk berupa foto copy saja, sementara dalam persidangan bukti surat dan/atau foto copy tersebut tidak pernah ditunjukan/ dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. karena apabila bukti tersebut ditunjukan/dihadirkan, Penasehat Hukum yang jeli pasti akan menolak surat/petunjuk yang hanya berupa foto copy. Karena diragukan keabsahannya.
Firmansyah menambahkan, Bahwa persidangan untuk TERDAKWA atau klien saya, biar berjalan sesuai proses Hukum. Nanti Majelis Hakim yang akan menentukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Yang terpenting Aparat penagak Hukum jangan sampai mencedrai kepercayaan masyarakat, bahkan sampai melakukan konspirasi jahat ataupun rekayasa kasus, demi terciptanya Keadilan & kepastian Hukum.
Firman menjelaskan Bahwa untuk saat ini, bola panas Penegakan Hukum terdapat di Internal Kejaksaan yang harus memeriksa oknum & membersihkan nama baik institusinya, serta tidak melakukan intervensi kepada pihak Kepolisian sebagai penegak Hukum untuk mengungkap suatu dugaan tindak pidana berdasarkan Bukti Tanda Lapor No. LP/B/447/IV/13 April 2020/Jabar. Di duga dilakukan oleh Oknum Jaksa Penuntut Umum, paparnya Firmansyah Bayumi.(Hms)



