Media Purna Polri, Kepsul – Berkas kasus dugaan penistaan agama islam SL telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sanana. Dengan demikian, Polisi giring tersangka SL ke Jaksa.

“tersangka SL kita sudah serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dikawal beberapa orang penyidik pembantu Reskrim Polres Kepulauan Sula,” Kata Paur Humas Polres Kepulauan Sula, Bripka Suwandi Sangaji, Rabu (q22/4/2020).

Lanjut Wandi, Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pemberitahuan Penyidikan (P21) dinyatakan lengkap sehingga tersangka diserahkan ke jaksa.

“tersangka SL dijerat dengan pasal 156a huruf a Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun penjara”jelas Wandi.

Paur Humas Polres Sula ini menyatakan, berdasarkan hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara kasus penistaan agama islam yang dinyatakan lengkap, kemudian tersangka SL telah diserahkan langsung ke JPU atau Tahap II.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini