
Media Purna Polri, Kepsul – Pemerintah Pusat melalui dirlantas Polri mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 145.200 juta. Dana bantuan tersebut akan diberikan kepada 142 sopir angkot dan tukang ojek di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula Ipda Muhammad Saniapon kepada awak media Selasa (21/4/2020) mengatakan Kepulauan Sula mendapat jatah dana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dirlantas Polri sebesar 145.200 juta, berupa uang tunai yang akan diberikan kepada sopir angkot dan tukang ojek dengan masing-masing sebesar Rp 600.000 per orang selama tiga bulan kedepan.
“Iya, 242 orang itu terdiri dari tukang ojek 100 orang, sopir angkutan umum 68 orang sopir damtruk 24 orang dan 26 orang lainnya masing-masing mendapat Rp 600.000,00 per bulan selama 3 bulan. Dana itu langsung masuk ke rekening BRI mereka masing-masing, kata Ipda Muhammad Saniapon.
Saniapon bilang, sebelum menerima uang, mereka akan diberi pelatihan yakni, bagaimana cara pencegaham virus corona, misalnya cara mencuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan pelatihan keselamatan jalan”jelasnya.
Kapala Kesaruan Lalulintas Polres Kepulauan Sula ini menyatakan, syarat mendapat bantuan uang tunai senilai Rp 600.000, maka tukang ojek diwajibkan memiliki SIM A umum dan sopir angkot diwajibkam memiliki SIM A biasa. Bagi tukang ojek dan sopir angkot yang tidak memiliki SIM mereka tidak terdaftar sehingga tidak bisa menerima bantuan itu.(Isto).



