
Media Purna Polri_Melawi – Terkait masih berlangsungnya aktivitas bongkar muat CPO pada dermaga di duga kuat tanpa ijin TERSUS, kelengkapan perizinan dari dirjen .
Salah satu dermaga di duga milik PT. DAM gunakan oleh PT. SAL, yang merupakan perusahaan angkutan (CPO) milik PT Aditya Agro Indo
diduga kuat ada 3 perusahaan yg berkaitan memanfaatkan dermaga ilegal tersebut ,yaitu PT. ADITYA AGRO INDO selaku pemilik CPO yang diangkut oleh PT. SAL selaku transpotir yang membawa CPO dari pabrik ke dermaga milik PT. DAM ( diduga tak ada ijin TERSUS ) dimana seharusnya perusahaan pemilik CPO yg memiliki legalitas lengkap dan melakukan proses bongkar muat di dermaga yg juga memiliki legalitas yg lengkap,mengingat adanya kewajiban pajak negara didalamnya namun hasil penelusuran dan investigasi wartawan di lapangan berlangsung nya aktifitas tersebut di duga kuat permainan oknum tertentu.
untuk menghidari pembayaran pajak,kendati pajak tetap di lakukan penarikan dan tak disetorkan ke kas negara,adanya proses bongkar muat di dermaga dari transpotir ke dalam tongkang,bisa di pastikan Pihak perusahan CPO tersebut telah mendapatkan surat rekomendasi bongkar muat dan ijin sandar dari kesyahbandaran ( KSOP ) Pontianak mengingat rekomendasi dapat diterbitkan hanya pada dermaga yang telah memiliki ijin dari dirjen
Akan tetapi bongkar muat dapat berlangsung dengan aman dan terkordinir dengan baik,hal tersebut pun menuai pertanyaan sejumlah pihak,
Salah satu fakta yaitu, PT Aditya Agro Indo bongkar muat CPO tidak punya ijin tersus terjadi di desa kawat kecamatan Tayan hilir kabupaten Sanggau sementara pemilik dermaga adalah salah satu pengusaha ( PT DAM ) akhir akhir ini sangat meresahkan masyarakat setempat, pasalnya unit tangki angkutan milik PT. SAL saat melewati jalan kampung dari pabrik menuju ke dermaga PT DAM sangat laju memacu truk Tangki bermuatan CPO
Terkait persoalan tersebut, Wartawan’dan dan LSM pernah mepertanya kan permasalahan tersebut ke pihak KSOP Pontianak,Kepala Seksi Lalulintas laut dan pelabuhan,M Burhanuddin,dia menjelaskan akan segera melakukan pengecekan ijin dan akan turun langsung ke Tayan untuk memastikan yang di maksud,
“Nanti dalam waktu dekat kami akan kesana,Tayan Red _ ucapan Burhan, beberapa waktu lalu.
Kemudian untuk memastikan perusahaan mana saja yang telah mengantongi ijin TERSUS Pelabuhan dari dirjen, Burhanudn menyarakan agar Media dan LSM meajukan surat ke Pihaknya, selang beberapa hari surat pun di ajukan ke Kantor KSOP Pontianak,namun pihak KSOP tak memberikan balasan sebagaimana prosedur,hanya di jawab dengn lisan oleh humas KSOP ,dengn Alasan khawatir akan di salah gunakan.
Padahal apa yang di pertanyakan telah sesuai prosedur UU Pokok pers Nomor 49 tahun 1999 dan UU keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008.di mana setiap orang berhak tau tentang penyelenggaraan negara,
Dalam hal tersebut Anggota DPRD propinsi Kalimantan Barat Ritaudin SE pernah mengatakan agar pemkab lebih bijak dan dan pengusaha pelabuhan lebih koorperatip,agar retribusi dan pajak daerah berjalan dengan baik.
Dalam hal ini hasil investigasi di lapangan dapat di simpulkan adanya permainan sejumlah oknum hingga pelabuhan bongkar muat di Tayan,yaitu di Desa Kawat Tayan Hilir Di duga kuat tak kantongi ijin, TERSUS Dirjen Alias Ilegal.
(Jon)



