Media Purna Polri, Kalsel – Menindak lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Tanjung Kelas ll melakukan beberapa antisipasi dan kepedulian aparat penegak hukum untuk menangkal meluasnya wabah Virus Corona.

Ketika dikonfirmasi Awak Media Purna Polri melalui pesan WhatsApp, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II Dr. WISNU WIDIASTUTI. S.H. M.Hum melalui Humas Pengadilan Negeri Tanjung Muhammad Rifa Riza, S.H. M.H menjelaskan, “penerapan dan pelaksanaan dari tindak Ianjut tersebut adalah melakukan antisipasi antara lain diantaranya adalah, Himbauan Pimpinan, Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (covid 19) Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II dengan memberikan pembatasan pengunjung sidang yang tertera di banner depan pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Tanjung kecuali para pihak saksi dan wartawan yang meliput jalannya sidang, “ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang membutuhkan Iayanan administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Eraterang, dan kemudian bagi masyarakat atau kuasa hukumnya yang akan mendaftarkan perkara dapat secara online mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi E-Court. Pembatasan pengunjung untuk hadir secara fisik di persidangan juga tidak mengurangi akses masyarakat untuk dapat mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum, dimana masyarakat dapat mengakses melalui
http;//us04web.zoom.us/j/4409814104, “jelasnya.

Kemudian Pengadaan Hand Sanitizer, Thermometer infrared dan gerakan wajib cuci tangan, bahwa fungsi hand sanitizer adalah sebagai antiseptik atau desinfektan yang gunanya untuk membunuh virus dan bakteri dapat pula dengan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir. diwajlbkan bagi petugas pelayanan, pegawai pengadilan atau pengunjung PTSP. Dengan adanya keharusan untuk mencuci tangan bagi setiap orang diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran virus. Penggunaan masker untuk pelayanan di Pengadilan Negeri Tanjung Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 500/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan, cara yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona salah satu yang bisa dilakukan adalah menggunakan masker saat beraktivitas dan bekerja di Iuar rumah atau ditempat keramaian, hal ini juga diberikan perhatian khusus oleh pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung dengan membagikan masker yang telah memenuhi standar untuk digunakan oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan memberikan pelayanan namun sesuai standar perlindungan yang memadai terhadap penyebaran virus, “ungkapnya.

Pemberlakuan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home). Dalam upaya meminimalisir penularan penyakit COVID-19, Pengadilan Negeri Tanjung saat ini menerapkan work from home atau beketeria dan rumah secara bergiliran sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : W15-U7I466/OT.00IIIII2020 tentang Pembagian Kehadiran Hakim Dan Aparatur Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona ViI’US Disease 2019 (COVlD-19) Pada Pengadilan Negen’ Tanjung Kelas ll. Namun demikian untuk tidak mngganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menugaskan pegawai dengan jadwal pembagian tugas piket. Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Selain itu sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung juga bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong untuk melakukan penyemprotan desinfektan di sejumlah bagian Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Kelas ll pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 mulai pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan secara mandiri oIeh petugas kebersihan untuk selalu menyemprotkan desinfektan setiap pagi sebelum jam kerja pada saat membersihkan ruangan perabot dan alat perkantoran, “paparnya.

Untuk mencegah penyebaran virus corona salah satu kebijakan pimpinan adalah dengan bekerja di rumah (work from home) dan meminimalisir kontak flsik bertemu langsung. Untuk telaksananya koordinasi tugas-tugas kedinasan maupun pelaksanaan brefing metting digunakan aplikasi Video teleconference amara rekan kerja sehingga dapat memberikan kemudahan komunikasi antara pimpinan dengan pegawai pengadilan, tanpa harus berkumpul dalam satu ruangan rapat, “pungkasnya.(MUD/MPP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini