
Media Purna Polri, Tolitoli — Panas setahun dihapuskan oleh hujan sehari”, ungkapan tersebut tidaklah berlebihan bila dialamatkan kepada mantan kepala desa Ogotua (KP alias Aji) siapa sangka orang yang dihormati dan disegani di desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah itu mampu melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Dengan beranggotakan 6 (enam) orang sang mantan kades diduga dalangi pencurian ternak sapi di Desanya.
Bermula dari rasa kesal KP alias Aji kebun miliknya sering dimasuki ternak sapi milik masyarakat setempat. Akhirnya timbullah niat untuk mengeksekusi ternak sapi tersebut.
Karena kebun KP sering dimasuki ternak sapi milik masyarakat setempat membuat KP kesal sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian ternak sapi tersebut,”Jelas Kasat )Reskrim AKP. Felix A. Saudale, SH didampingi Wakapolres Kompol Abdul Haris, Kasubbag Humas AKP. Rizal Bandi, >saat konferensi pers di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli.Senin (23/3/2020).
Untuk melaksanakan niatnya KP tidak sendiri. KP kemudian dibantu oleh KL (44 tahun) warga Desa Simuntu Kecamatan Dampal Selatan, YS (46 Tahun) warga Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara, AS (69 tahun) juga dari warga Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara. Mereka bertiga berperan memasang tali jerat (tado) sebanyak 14 buah dikebun milik KP. Sekitar pukul 19:00 WITA mereka menggiring/mengusir sapi dan membuat 3 (Tiga) ekor sapi terjerat dijeratan tali yang sudah disiapkan.
Tidak berselang lama mereka kedatangan dua orang, AA (45 tahun) warga Desa Abbajareng Kecamatan Dampal Selatan dan AN (38 tahun) warga Desa Lais Kecamatan Dondo dan Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala yang turut membantu menggiring, mengikat dan mengangkat sapi-sapi tersebut ke mobil yang sudah disiapkan untuk mengangkut sapi tersebut ke Desa Abbajareng Kecamatan Dampal Selatan. Kemudian AN bertindak sebagai sopir dan AA berperan ganda selain terlibat sebagai pencuri ternak sapi juga sebagai penadah.
Barang bukti hasil kejahatan sudah terjual kepada AA bahkan sudah sempat mengeluarkan panjar 2 (dua) krak bir bintang untuk diminum bersama-sama pada saat itu dan untuk kesepakatan harga pembelian 3 (tiga) ekor sapi tersebut yakni sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).Kasusnya masih sementara dikembangkan, para tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Tolitoli untuk pengembangan kasus lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim (IF/Humas Polres Tolitoli)



