
Media Purna Polri_Jeneponto – Pencegahan menyebarnya penyakit Virus Corona (Covid 19) Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar menginstruksikan agar dilakukan penutupan sementara pusat – pusat keramaian dan pelayanan masyarakat, Senin (23/03/20).
Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Jeneponto ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI, Joko Widodo dan himbauan Kapolri serta Majelis Ulama untuk melakukan lock down terbatas sambil melakukan pemantauan dan evaluasi terjadap perkembangan wabah corona setiap saat.
Hal ini diungkapkan H Iksan Iskandar saat memimpin rapat terbatas evaluasi tim Gugus Tugas Covid-19, bertempat diruang Baruga Kalabirang, Rumah Jabatan Bupati yang turut dihadiri oleh sejumlah petinggi Pemkab.Jeneponto, seperti, Wakil Bupati Jeneponto, H Paris Yasir, Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, Direktur RSUD Lanto, Daeng Pasewang, Drg.Bustamin dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Bupati Jeneponto menegaskan, agar seluruh protap yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan dan edaran yang sudah dikeluarkan agar dipatuhi serta tim gugus harus ditingkatkan koordinasinya di semua sektor, ujarnya.
Ditambahkan, seluruh sektor agar berjibaku dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini.
“Dengan melibatkan semua steakholder yang ada, baik itu Puskesmas, Koramil dan Kapolsek, mari kita berjibaku melakukan upaya pencegahan kian meluasnya sebaran wabah virus corona ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan Bupati Jeneponto juga mengepresiasi langkah Camat Tarowang yang sudah mendata warganya yang datang dari luar daerah dengan melibatkan brigade 115, Dinas Kesehatan dari Jenponto yang memantau sampai dengan polosok desa dan kelurahan, pungkasnya.
Selanjutnya, Camat Binamu menambahkan, Emil Ilyas Mattewakkan menyampaikan, setelah berkoordinasi dengan sektor terkait, maka untuk sementara pasar malam yang ada di Passamaturukan untuk sementara ditutup, ujarnya.(Hms)



