Media Purna Polri, Ponorogo – Dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan Ramadan, Sat Sabhara Polres Ponorogo menggelar Razia yang menyasar para penjual miras, Kamis (19/3/2020).
Razia dimulai sekira pukul 15.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Sabhara, AKP Djoko Winarko.
Berhasil diamankan dalam razia ini, Supri (56) warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon, dengan barang bukti Arak Jowo sejumlah 13 botol ukuran 600 ml. Dan Eni Fitriana (49) warga Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo beserta barang bukti berupa Arak Joko sebanyak 47 botol ukuran 1,5 Liter, 6 botol ukuran 600 ml dan 2 Jurigen ukuran 30 Liter.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut.”Keduanya disangkakan melanggar Permenkes RI Nomor MENKES/PER/86/IV/1977 dan Nomor MENKES/PER/59/II/1982 tentang Minuman Keras,” ujar Djoko, Kasat Sabhara.

Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Kapolres Ponorogo, Nomor Sprin/381/OPS.1.3./III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pekat Semeru tahun 2020 jajaran Polres Ponorogo.(Imam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini