MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Rabu 18 Maret 2020, agenda sidang Acong sang Legenda Hacker kembali digelar, jadwal Kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak pemohon, Acong dituduh terlibat bahkan menjadi pemilik website judi online dengan tanpa pernah melihat situs judi onlinenya itu sendiri.

Dengan menghadirkan saksi fakta Soeharti Delima, Katrin Natalia dan Wiwik, tidak ada tanda-tanda keterkaitan Acong dengan situs yang dituduhkan.
‘Kita lihat bersama, bahwa fakta hukum tidak ada tanda-tanda keterlibatan Acong terhadap website dan permainan judi online Ungkap Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. selaku ketua tim kuasa hukum.

Tambahnya “Saksi fakta juga menjelaskan bahwa pada tanggal dan tempat yang dituduhkan Acong tidak memperlihatkan aktivitas judi online, Bahkan menurut keterangan saksi, mereka sendiri tidak tahu website yang dituduhkan,ucap Seno.

Acong adalah orang yang juga dilibatkan dalam pembuatan aplikasi e-penyidik-chat dan tools di Polda Metro, Ia juga sering melakukan pelatihan IT untuk Polisi, TNI, komunitas, bahkan sampai Pondok Pesantren.

Di dunia hacker siapa yang tidak kenal Juny Maimun alias Acong. Media Tech In Asia menulis, dari Hacker menjadi pahlawan dan legenda data, ‘From Hacker to Hero to Legend: Juny ‘Acong’ Maimun, tells the story behind indowebster (7/07/2014).’ Dimana media ini menyebutkan bahwa Acong adalah salah satu orang yang selamat ‘survivor.’ Dari dunia hacker, ia merakit bisnis teknologi digital yang banyak digunakan oleh masyarakat Nusantara ini. Salah satunya, ia merintis yang juga salah seorang Founder dan mantan CEO Indowebster merupakan salah satu perusahaan raksasa di bidang hosting multimedia.

Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. kemudian menambahkan kembali “Dilihat dari aspek formil, perlengkapan administrasi oleh penyidik tidaklah lengkap dan tidak memenuhi prosedur dan persyaratan, ‘Untuk itulah praperadilan kita perjuangkan demi keadilan bagi klien kami.’ Lanjutnya “Dari proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka sangat lemah”, sedangkan kami Tim kuasa hukum Acong selain saya ada Rahmat Saputra, S.H., M.H, Prof. Dr. Manumpan Simbolon Tumanggor, SH, MSi, Drs. Dzainal Syarief, SH, MH, Octo Iskandar, SH, MH, dan Ricky Nata Pratama S.H., kami berharap permohonannya dikabulkan oleh hakim tunggal Ratmoho, SH, MH, pengadilan Jakarta Selatan.
(BW/MUD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini