
Media Purna Polri, Kalbar – Seperti yang telah di beritakan beberapa waktu lalu,Sejumlah Aktifitas Bongkar muat CPO, di pelabuhan area Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat marak, sejumlah Ponton berkapasitas Ribuan Ton tampak antri bersandar di pesisir Pulau tersebut di duga terdapat Pelabuhan yang belum memiliki ijin Operasional dari kementrian perhubungan laut atau Tersus Bongkar muat pada pelabuhan Umumnya.
Terkait hal tersebut Wartawan media ini pernah mengkonfirmasikan hal itu ke Pihak KSOP Kesyahbandaran Pontianak melaui Kepala Seksi Lala,dan usaha Pelabuhan,M Burhanudin,dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut,kalau pun ada aktifitas seperti yang di maksudkan,untuk itu Pihaknya akan melakukan kroscek ke dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas perijinan khususnya di Tayan.
“Kami akan lakukan pengecekan ijin,berapa banyak ijin operasional yang telah terdaftar di sini”.terang Burhanudin
Di jelaskan juga oleh Burhanudin Pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi setelah beberapa persyaratan awal dari kabupaten dan propinsi terpenuhi,selanjutnya di ajukan ke dirjen pada kementerian perhubungan di Jakarta ujarnya beberapa waktu lalu.
Adanya dugaan pelanggaran baik secara administrai atau penghentian aktifitas bongkar muat,dirinya tak belum berani mengabil kebijakan,mengingat keputusan ada pada Pimpinan KSOP Pontianak.
Terkait persoalan tersebut Wartawan mencoba untuk meminta daftar perusahan yang telah mengajukan proses perijinan atau tersus yang telah mendapatkan ijin resmi atau yang sedang mengajukan ke Dirjen,namun di tolak dengan alasan harus tertib administrasi,permohonan harus mengunakan Surat resmi ke pihak KSOP,
Selang beberapa hari tepatnya pada tanggal 3/3/2020 Wartawan pun mengajukan surat resmi ke KSOP sebagaimana yang di sarankan oleh Burhanuddin,namun pada akhirnya menuai kekecewaan,pasalnya Pihak KSOP enggan memberikan daftar perusahan yang telah memiliki ijin atau pun yang sedang mengusulkan ijin ke dirjen kendati telah mengajukan Surat permohonan.
Melaui Humas KSOP,Afiah mengatakan Pihaknya keberatan meberikan daftar nama perusahan yang di maksud,khawatir di salah gunakan,
Namun pada kesempatan itu Humas hanya memberikan Ijin PT Bangun Melawi Persada yang telah resmi memiliki ijin Operasional tersus dari Dirjen kementrian perhubungan,
“Maaf pak,kami tidak bisa memberikan daftar ijin yang di minta,khawatir di salah gunakan kata Afia,
Afiah juga mengatakan Dishub sanggau juga telah datang menjelaskan beberapa persoalan terkait usulan rekomendasi pelabuhan di tayan,yang telah di rekomendasikan oleh Provinsi,jelas Afiah
Pihaknya juga sudah turun ke tayan melakukan pengecekan dan bertanya langsung ke Kepala desa dan masyarakat di Tayan belum mama ini,
“Kita sudah lakukan pengecekan Ke tayan,dan bertanya langsung ke kepala Desa setempat,tidak ada pelabuhan seperti yang di katakan imbuhnya.
Dalam persoalan tersebut dimana pelabuhan di duga tak mengantongi ijin resmi dari KSOP dan Dirjen sudah tentu sangat merugian Pengusaha yang telah memiliki ijin resmi,selain itu pemasukan dari Sektor Pajak Negara dan Kontribusi daerah juga akan hilang
keberadaan pelabuhan di duga ilegal telah melanggar Peraturan Menteri terkait (TERSUS) dan undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Anggota DPRD propinsi Kalimantan Barat,
Ritaudin SE juga angkat bicara, Legislator Asal Partai PAN itu meminta kepada instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, apabila Aktifitas bongkar muat di pelabuhan tak berijin terus berlangsung,akan sangat berdampak pada Pemasukan daerah,Kabupaten Sanggau,Kalbar khusnya
pada kesempatan itu juga Rita udin meminta kepada pemerintah daerah setempat, agar turun langsung mengecek ke lapangan guna melakukan penertiban sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,supaya keberadaan pelabuhan dapat menjadi salah satu sektor penyumbang incam pendapatan daerah.
Aktivis LSM LIBRA kalbar,Ilham juga menyoroti permasalahan tersebut,ilham meminta Pihak KSOP harus terbuka dan transparan dalam terkait perijinan Pelabuhan di Tayan,tak ada yang harus di rahasiakan,UU keterbukaan informasi Publik jelas,Siapa pun berhak tau terkait penyelenggaran Negara.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcellino Masengi,saat di hubungi via Chat Whatsap,terkait bongkar muat di pelabuhan diduga tak memiliki ijin resmi di tayan,dirinya akan menyelidikinya,”Akan kita lakukan penyelidikan”.jawab nya
(Tim)



