Media Purna Polri, Kotabaru – Hampir satu tahun rasanya Laporan Dana Desa anggaran proyek tahun 2016 berupa pembangunan drainase jalan dengan nilai anggaran 599.420.400,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) stak tak bergerak di Kejaksaan Negeri Kotabaru, sempat heboh dimedia masa atas laporan masyarakat Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.

Proyek yang cukup lumayan besar itu merupakan proyek yang bersumber dari Dana Desa melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dikerjakan sejak tanggal 01 September 2016 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari, namun dalam prakteknya ternyata sebagian dari kegiatan swakelola atau padat karya itu juga di kerjakan menggunakan eksapator perusahaan perkebunan kelapa sawit terdekat, hal demikian diperkuat dengan pernyataan salah seorang Operator Exapator jenis TLB kepunyaan PT. BSS (Bersama Sejahtera Sakti) yang berinisial MJ, menurut nya ia pernah menggali parit pembuatan drainase tersebut sepanjang 600m lebih dengan berdasarkan surat pernyataan yang ia buat tanggal 17 Februari 2019, dalam isinya menerangkan bahwa proyek dibantu Perusahaan atas permintaan kepala desa setempat, sehingga patut diduga proyek drainase tidak hanya mengatasnamakan swakelola oleh masyarakat namun juga memanfaatkan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

Adanya berkas Fotokopi laporan yang diterima media Purnapolri hingga dua kali laporan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru pada tanggal 10 Januari 2019 dan tanggal 16 September 2019, Namun ketika di konfirmasi awak media pejabat Kejaksaan Negeri Kotabaru mengungkapkan menunggu limpahan dari Unit Tipikor Polres Kotabaru, ternyata Proses Hukum dugaan penyelewengan proyek desa juga di tangani Kepolisian.

Armein Ramdhani, S.H. selaku Kasi Pidana Khusus dalam keterangannya Rabu (11/03) “ia sangat menunggu koordinasi penyidik dalam perkara ini”, ketika disinggung pewarta terkait Pelaksanaan boleh tidaknya Biaya Negara digabungkan dengan Dana CSR Perusahaan Armein sontak menyatakan itu jelas melanggar dan dilarang, dikonfirmasi lebih dalam Armein mengarahkan awak media untuk menemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Selain itu menurutnya laporan masyarakat tersebut tidak hanya di Kejaksaan namun juga sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Kotabaru, sehingga bisa menimbulkan benturan dalam melakukan pemeriksaan, sebagaimana kesepakatan antara 3 Institusi antara KPK, Jaksa dan Polisi Prosedurnya hanya melalui satu pintu institusi saja.

*Terkait adanya Informasi perkara yang juga ditangani oleh Polres Kotabaru ternyata laporannya tersebut telah di cabut berdasarkan temuan Penulis MPP*.

Dwi Hadi Purnomo, S.H., M.H. selaku Kasi Intelijen Kejari Kotabaru Ketika di Konfirmasi Jum’at (13/03) diruang kerjanya mengatakan ia belum tahu persoalan tersebut karena masih menjabat baru saja sekitar satu bulan.ungkap Dwi

Dan Ketika di tunjukkan penulis fotokopi dokumen pencabutan laporan GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) di Polres Kotabaru dan telah diterima SIUM Polres Kotabaru dan Ico Andreas pegawai Kejaksaan Negeri Kotabaru tertanggal 14 Februari 2019, Dwi pun menjawab “Saya akan pelajari dulu pak ya, saya telusuri dulu, nanti saya akan tanyakan ke bapak Kajari dulu” tambah Dwi

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M. ketika ingin dikonfirmasi awak media Jum’at (13/03) melalui pesan WhatsApp menjawab masih berada di luar Kota dan dilain waktu bersedia menerima kehadiran penulis MPP.

(BW/MD/HR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini