Media Purna Polri, Cileunyi – Meski hanya berbentuk selembar kertas, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi salah satu bukti penting bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. SKCK biasanya menjadi prasyarat berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan atau keperluan yang bersifat antar negara. Dimana syarat membuat SKCK biasanya akan diperbarui setiap tahunnya.

SKCK hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres). Adapun SKCK yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres memiliki perbedaan dari segi kepentingan pengguna. Biasanya SKCK yang diterbitkan oleh Polres berlaku untuk melamar pekerjaan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan mengikuti penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, SH mengatakan, “Hal lain yang harus diperhatikan, SKCK hanya bisa dikeluarkan sesuai dengan KTP asal pemohon, jadi untuk pemohon yang berasal dari daerah tertentu tidak bisa serta merta mendapatkan SKCK di daerah domisili”,katanya.

Terkait masa berlaku, SKCK hanya bisa digunakan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

” Jadi sama seperti mengurus dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen yang mendukung, sebenarnya tidak sulit membuat SKCK asalkan pemohon sudah melengkapi semua syarat membuat SKCK yang diminta”, ujar Kompol Sururi, Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung. Senin,(9/3/2020).

Lebih lanjut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, SH menambahkan “Jika seluruh syarat membuat SKCK telah dipenuhi, pemohon bisa langsung mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan SKCK dan diusahakan untuk datang lebih awal agar lebih leluasa tanpa perlu menunggu antrian panjang”, pungkasnya.(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini