
Media Purna Polri, Kalbar – Aktifitas Bongkar muat CPO,di sejumlah pelabuhan di Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat kian hari semakin marak, sejumlah Ponton berkapasitas Ribuan Ton tampak antri bersandar di tepian pesisir Pulau Tayan,di duga Pelabuhan tak memiliki ijin Operasional sebagai mana ketentuan berlaku SOP pada pelabuhan Umumnya.
Terkait hal tersebut Kapala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak Melalui Kepala Seksi Lala,dan usaha Pelabuhan M Burhanudin Mengatakan,dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut,kalau pun ada aktifitas seperti yang di maksudkan pastinya akan di lakukan kroscek ke, sementara ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas perijinan,ada berapa ijin yang telah di kantongi oleh pelaku usaha Pelabuhan di Tayan,pastinya dalam Waktu dekat Pihaknya akan turun langsung ke Tayan melakukan pengecekan ke pelabuhan pelabuhan di maksud.
“Kami akan lakukan pengecekan ijin,berapa banyak ijin operasional yang telah terdaftar di sini,terang Burhanudin
Burhanudin juga menjelaskan Pihaknya hanya sebatas melakukan mengeluarkan surat rekomendasi setelah beberapa persyaratan awal dari kabupaten dan propinsi terpenuhi,selanjutnya di ajukan ke dirjen pada kementerian perhubungan di Jakarta
“Kita hanya merekomendasikan usulan ijin ke kementrian di Jakarta, setelah ijin keluar baru boleh melakukan aktivitas bongkar muat dengan secara sah ujar Burhanudn pada Kamis (27/2/2020 )
Terkait pelanggaran baik secara administrai atau penghentian aktifitas bongkar muat,dirinya tak belum berani memutuskan,karena semua keputusan ada pada Pimpinan KSOP Pontianak
“Itu kewenangan Pimpinan,rencananya dalam waktu dekat Kami akan turun memantau dan mengecek langsung ke Tayan,ucapannya
Dengan beroperasi beberapa pelabuhan di duga tak mengantongi ijin resmi dari KSOP dan Dirjen sudah barang tentu merugian Pelaku usha yang telah memiliki ijin resmi,selain itu juga akan merugikan pemasukan dari Sektor Pajak Negara,hilangnya Kontribusi kewajiban Pajak ke Daerah
Selain itu pelaku Usaha pelabuhan di duga ilegal telah melanggar Peraturan Menteri terkait (TERSUS) dan undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Di temui terpisah,terkait persoalan tersebut,Anggota DPRD propinsi Kalimantan Barat,
Ritaudin SE angkat bicara, Legislator Asal Partai PAN itu meminta kepada instansi terkait untuk mengambil langkah tegas,karena apabila Aktifitas bongkar muat di pelabuhan tak berijin terus berlangsung,akan sangat berdampak pada Pemasukan daerah
Wakil Ketua Komisi III Faraksi PAN DPRD Propinsi Kalbar itu meminta kepada pemerintah daerah setempat, untuk turun langsung mengecek ke lapangan guna melakukan penertiban sesuai sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, supaya keberadaan pelabuhan dan dapat menjadi salah satu sektor penyumbang incam pendapatan daerah dari pajak Pelabuhan tersebut.
‘ Kita meminta kepada instansi pemerintah, instansi terkait untuk segera turun langsung kelapangan (Pelabuhan Tayan Red_) untuk segera melakukan penecekan dan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada, mengingat bila hal tersebut benar adanya,akan sangat berdampak pada sektor pajak, hilangnya Pemasukan dan incam pendapatan Daerah tandasnya.
(Tim)


