MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Cukup mengagetkan sepanjang liputan mpp Kalteng baru kali ini menemukan Tim Pertanahan Desa berani memutus sengketa bergaya Tim Hakim di Pengadilan.
Anehnya anggota Tim6 Pertanahan Desa Majangkan ini belum jelas secara personal apakah memiliki kapasitas sebagai tenaga ahli hukum,ahli hukum adat,atau bagaimana status keahlianya,sebagai jasa profesi mestinya harus memiliki keahlian dibidang hukum, atau ahli hukum adat.
Demikian soal kelembagaan Tim6 Pertanahan,apa memiliki dasar Perda Barut,Keputusan Bpt Barut,atau memiliki Perdes,dan SK Kepala Desa Majangkan,keberadaan dan perananya mengundang tanda tanya besar.
Pak Gn korban ke-2 Tim Pertanahan Desa Majangkan,sebelumnya ada warga Kandui yang berhasil ditemui Tim mpp sebut saja Pak Ml warga Desa Kandui yang telah meninggal,sementara Tim Pertanahan Desa Majangkan memutuskan Pak Ml dikalahkan oleh warga Desa Majangkan sekitar th 2019 awal,setahun yang lalu seluas 1 Ha lebih,korbanya tidak memiliki data kepemilikan tanah,hingga dikalahkan oleh orang yang sama dengan kasus putusan hak hibah milik Pak Gn.
Tim Pertanahan Desa Majangkan yang mengatasnamakan Tim6 diduga tim illegal,tidak memiliki legal formal sebagai sebuah Tim,dari sisi skillpun anggota diragukan memiliki keahlian hukum,dan keahlian hukum Adat,terlihat tim tidak faham psl 1963-1967 KUHPdt,pasal tersebut menyebutkan kepemilikan hak atas tanah yang sudah dikuasai dan dikelola dalam jangka waktu 20 th dengan alas hukum,dan jangka waktu 30 tanpa harus menunjukan alas hukum.
Komentar Amr anggota jaringan mpp Kalteng menjelaskan,bahwa kepemilikan hak hibah Pak Gn secara Adat Kalteng sudah sah,Pak Gn memiliki hak secara mutlak terhadap sawah seluas sekitar 3,4 Ha yang sudah sejak th 1999 diterima dari Pak Matdul ayahnya yang kini sudah meninggal,diketahui Kades Majangkan pada waktu itu dan ada segel aslinya,bukan akal-akalan.
Dan biasanya keputusan Adat tidak bersifat mutlak dan sepihak,dipastikan keputusan Damang Kepala Adat merupakan solusi jalan tengah,umumnya lahan sengketa dibagi dua,hal ini dijelaskan oleh Damang Kepala Adat Kec Gunung Timang pk Polo saat ditemui tim mpp tgl 12 Februari 2020 Skj 14.45 Bbwi di rumahnya Desa Kandui


