Media Purna Polri, NTT — Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar seminar nasional terkait Omnibus Law sebagai solusi dalam penataan pembangunan hukum di era 4.0 bertempat di Aula utama Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Jumat (28/02/2020) Pukul 14.45 — 18.30 wita.

Kegiatan seminar nasional ini dibuka langsung oleh Rektor UKAW Kupang, Dr. Ayub Urbanus Imanuel Meko, M.Si menghadirkan narasumber Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional -RI, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM-Yogyakarta, Prof. Dr. Ary Hermawan, S.H., M.Hum, serta dihadiri oleh Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi NTT Bidang Yankumham, ketua DPRD Kabupaten TTS, Dekan, Wakil Dekan Fakultas Hukum, Para Dosen serta Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum UKAW Kupang serta tamu undangan lainnya.

Rektor UKAW Kupang, Dr. Ayub Urbanus Imanuel Meko, M.Si dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala BPHN-RI dan Guru Besar FH UGM Yogyakarta yang menyempatkan waktunya untuk bisa hadir dalam kegiatan seminar nasional ini.

“Saya ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Prof Benny dan Prof Ary yang bersedia hadir dalam acara ini. semoga Prof berdua tidak bosan dadang ke Kupan NTT, ” kata Rektor Ayub.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum UKAW Kupang, Dr. Melkianus Ndaumanu, S.H.,M.Hum dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini yakni seminar nasional dan pelatihan legislative drafting.

Sementara dua lagi kegiatan yang sudah direncanakan namun tidak bisa dilaksanakan yaitu Organisasi Bantuan Hukum. jadi kita tingkatkan status unit pelayanan bantuan hukum menjadi perpanjangan hukum. dan penlunchingan sistim jaringan dokumen draft hukum namun ada kendala teknis sehingga hari ini belum bisa dilaksanakan.

“Tujuan dari kegiatan seminar nasional dan pelatihan legislative drafting ini adalah memberikan keahlian khusus bagi 137 Alumni Fakultas Hukum dan yang akan di wisuda pada tanggal 10 Maret mendatang dan pesertanya adalah Prof Benny dan Prof Ary, ” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Dekan Mell Ndaomanu sapaanya, Kegiatan ini juga dalam rangka nanti akan diterbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).

Sementara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI, Prof. Dr. H.R.Benny Riyanto, S.H.,M.Hum menyatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepada Dekan FH UKAW Kupang, karena beliau sangat responsif terhadap program – program untuk kemajuan akademis dan kebutuhan perguruan tinggi.

“Ketika Pak Dekan Melkianus ketemu saya, beliau menanyakan kira-kira apa yang bisa kita lakukan kerja sama. jadi saya rasa beliau ini sangat responsif sekali dan itu saya sangat mendukungnya,” ungkap Prof Benny.

Lebih lanjut dikatakan Prof Benny, Kebetulan saat ini posisinya menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dekan Perguruan Tinggi se-Indonesia dan telah melakukan kerja sama dengan para Dekan Fakultas Hukum di seluruh Indonesia maka ketika Pak Mell menanyakan hal tersebut langsung dirinya menawarkan tentang kegiatan legislative drafting.

“Sebenarnya BPHN mempunyai banyak program karena lembaga yang mengelolah Organisasi Bantuan Hukum se-Indonesia dan mempunyai kewenangan melakukan akreditasi maka kami menghimbau kepada UKAW Kupang agar LBH nya bisa terakreditasi sehingga mendapat bantuan APBN dari pemerintah,” tandas Prof Benny.

Lebih jelas Prof Benny, Kami juga mempunyai kewenangan untuk mengsertifikasi desa sadar hukum se-Indonesia dan ini merulakan suatu prospek yang bagus bagi Fakultas H
ukum maupun di luar Fakultas Hukum untuk melakukan desa-desa binaan yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota agar supaya bisa mendapat anggaran bantuan dana dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk diajukan sebagai desa sadar hukum.

Hal ini merupakan salah satu bahagian dalam melaksanakan Dharma ke tiga dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dan pada kesempatan tersebut juga Kepala BPHN mengatakan bahwa tema Seminar ini sangat tepat dan istimewa sebagai akomodasi kepentingan globalisasi dalam membangun teknologi informasi secara cepat untuk mewujudkan cita-cita indonesia.

“Ini sesuai dengan amanah Presiden Jokowi Reformasi Regulasi Jilid II yaitu Penguatan Peraturan Perundangan-undangan perlu adanya Regulasi dengan menganjurkan metode Omnibus Law yang sudah ada di Indonesia tetapi belum begitu dilaksanakan sebagai suatu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat pembangunan diberbagai sektor seperti Investasi, Kemudahan Berusaha, Penciptaan Lapangan Kerja dan Usaha Mikro Kecil atau menegah”. Pungkas Prof Benni.

(Oscar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini