
Media Purna Polri, Kepsul – Salah satu Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Basir Makian (BM) yang bakal dampingi sang petahana Hendrata Thes (HT) bakal dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepulauan Sula, pada Senin (10/2/2020) besok.
Pasalnya, BM diduga melakukan sosialisasi politik dan dilangsungkan dengan pembacaan doa (Tahlilan) dirumah adat Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) pada sabtu 8 Februari 2020. BM juga diduga melibatkan Kapala Desa (Kades) Kabau Pantai Nasaruddin Masuku serta sejumlah Aparat Desa Kabau Pantai. Alhasil, Sosialisasi yang dilakukan BM, Kades dan Aparatur Desa itu bakal berakhir Bawaslu.
“Senin Besok saya laporkan Basir Makian (BM), di Bawaslu, karena diduga telah melakukan kegiatan sosialisasi di rumah adat Desa Kabau Pantai. Saya juga melaporkan Kades Nasiruddin dan sejumlah aparat Desa yang ikut telibat dalam kegiatan sosialisasi BM,”kata Perwakilan Masyarakat Kabau Pantai Gajali Fataruba melalui press rilis yang diterima media ini Minggu (9/2/2020).
Gajali menyebutkan, Rumah adat itu dibangun dengan keringat warga Kabau sehingga siapapun dilarang melakukan aktifitas Politik di tempat adat warga. Menurut Gajali, dulunya Rumah Adat itu di Jadikan Kantor Desa namun warga meminta di Kades Nasiruddin untuk dipindahkan. Oleh karena itu, aktifitas BM diduga bertentantangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f dan g UU nomor 7 Tahun 2017.
“bahwa, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu di larang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Kepolisian Negara Repuplik indonesia, Kepala desa serta peranngkat Desa. Berikut sangsi yang diatur dalam pasal 521 UU no 7 2017 di pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta”tutup Aktifis Hipma Sulbar ini”.
Terpisah, Balon Bupati Basir Makian (BM) saat dibubungi via inbox mesengger, membantah bahwa, pihaknya hanya jalan-jalan silaturahmi sekaligus melaksanakan hajatan baca doa tahlilan bersama orang tua di Kabau Pantai. Oleh karena itu, persolan laporan itu adalah hak yang bersangkutan, jawab BM
“Itu jalan silaturahmi, sekaligus laksanakan hajat baca doa tahlilan orang tua-tua. maksud acara pembacaan doa tahlilan itu, buat orang tua-tua yang sudah meninggal khusus di desa kabau, bukan kampanye. Soal lapor ke Bawaslu Itu hak yang bersangkutan”jelas singkat BM
Politisi Partai Perindo ini enggan membalas pertanyaan wartawan saat disinggung soal kesiapan dirinya untuk menghadapi laporan perwakilan warga. Pihaknya hanya menanya balik lapor “Masalahnya apa?” tanya balik Bass sapaan akrab BM.(Isto)



