
MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum menindak lanjuti surat yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Surat yang diantar langsung Amirudin dibagian Umum dan perlengkapan sekretariat DPRD itu, guna meminta BK menelusuri status dugaan Mualaf salah satu Oknum Anggota DPRD berinisial EP.
Pasalnya, Informasi yang dikantongi MUI Kepulauan Sula, bahwa EP menganut Agama Islam lantaran menikah dengan seorang wanita beragama Islam. Namun Agama yang dianut EP sebelumnya (Kristen) belum diketahui secara pasti apakah EP ini benar Mualaf atau dia menganut dua Agama, itu pun belum ada kejelasan. Sehingga MUI dilayangkan surat kepada BK guna telusuri kebenaran dugaan Mualaf.
“MUI sudah layangkan surat ke BK melalui Bagian Umum setretariat DPRD pada Desember 2019 lalu, yang diantar langsung oleh Pak Amirudin, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari BK DPRD. Wakil Ketua II DPRD Pak Hamza Umasangaji waktu saya tanya dia di kampus terkait tanggapan surat yang kami layangkan, Pak Hamza bilang dia juga belum tahu,jelas Ketua MUI Kepulauan Sula, H. Abdurhman Khary kepada media ini Senin (27/1/2020).
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Kepulauan Sula ini, mengatakan, MUI tidak mungkin melakukan pemanggilan secara langsung kepada EP karena sesuai prosedur melalui BK DPRD untuk menyelidiki dugaan masalah ini. Dan langkah apa yang sudah diambil DPRD, belum diketahui karena MUI hanya menunggu laporan langkah yang diambil BK, jelas Ustad Abdurahman.(Isto)



