Media Purna Polri, Kepsul – Puluhan warga Masayarakat Desa Capalulu Kecamatan Mangole Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), mendatangi kediaman Ketua BPD, Jufri Capalulu. Kedatangan warga, dengan tujuan meminta dokumen APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2019, namun permintaan warga tidak bisa dipenuhi Ketua BPD dengan alasan Kades dan Kadis PMD A. Fataha Umasangaji melarang.

Kedatangan warga pada Sabtu (25/1/2020) Malam, dirumah ketua BPD Jufri Capalulu, untuk meminta dokumen APBDesa 2019, namun tidak diberikan. Jufri beralasan, Kapala Desa (Kades) M. Ali Umasangaji dan Kapala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Masayarakat Desa (PMD) A. Fataha Umasangaji melarang agar dokumen tersebut jangan diberikan ke warga Masayarakat Desa Capalulu.

“Malam ini masyarakat datangi ketua BPD untuk meminta dokumen APBDesa 2019, jawab ketua BPD kades tidak mau kasih karna atasan tidak mau kasih, saya saya tanya ke Ketua BPD, atasan siapa yang tidak mau kasih, Jawab ketua BPD, atasanya adalah kepala DPMD. Saya tanya lagi ke BPD siapa nama atasan kamu dan Kades, jawab Ketua BPD, adalah Abdul Fatah umasangadji.”tanya salah satu warga Capalulu Ridwan.

Warga pun naik pitam dan menuju kerumah Bendahara Desa (Bendes) Katijo Sibela yang juga Kader PDIP ini, untuk menekan Bendes bahwa selama dokumen APBDesa belum dikase ke masayarakat maka tidak ada aktifitas kegiatan apapun dengan anggaran tahap ahir tahun 2019. Warga juga mengancam akan memboikot seluruh aktifitas Pemerintahan Desa,tegas Ridwan yang mengutip teriakan warga.

Selain itu, salah satu Pemuda Desa Capalulu, Sahrul Ipa, mengatakan, warga tidak pernah mengakui BPD yang diketuai Jufri Capaluli. Sebab, BPD diangkat secara diam-diam oleh Kapala Desa M. Ali Umasangaji. Kemudian diusul pembuatan Surata Keputusan (SK) tanpa diketahui warga. Ahirnya, Kades gonta ganti BPD sesuka hati, misalnya, Sabaria Umaternate anak dari kaka kandung Kades yang sebelumnya menjabat sebagai anggota BPD dan kini Kembali diangkat menjabat sebagai Kapala seksi (Kasi) Kesejahtraan, katanya.

“Anehnya, Kades bisa gonta ganti BPD sesuak hati karena memang bisa karena dia yang angkat, dia yang usulkan buat SK. Hasilnya apa? BPD tidak berfungsi malah BPD lebih takut Kades mengakui bahkan, ketua BPD sebut pimpinannya Kades. Hal ini membuktikan bahwa BPD tidak paham aturan. olehnya itu, Masyarakat tidak mengakui BPD dan warga tidak mau BPD berusan dengan kades atas nama Masayarakar Desa,” ujar Sahrul yang mengutip bahasa warga.

Sekedar informasi, Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dimana dalam pasal 55 dikatakan bahwa BPD mempunyai fungsi diantaranya membahas dan menyepakati bersama rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Fungsi BPD tersebut searah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Desa dimana Kepala Desa wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada BPD tentang peraturan desa yang nota bene APBDes merupakan salah satu peraturan desa.

Selain itu, Kadis PMD Abdul Fataha Umasangaji enggan merespon saat dikonfirmasi via inbox messenger hingga berita ini tayang. (alif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini