Media Purna Polri, Sulteng – Polres Pahuwato Polda Gorontalo melakukan pengembangan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu dan untuk mendapatkan targetnya diback up oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin oleh AKBP P. Sembiring, S.IK.

Setelah memastikan target berada ditempat, Kamis (23/1/2020) Pkl.14.30 wita tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial H, umur 30 tahun, dirumah tempat tinggalnya jalan Saroja Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi Palu Barat.

“Bersama pelaku telah diamankan tiga bungkus plastik pil Tryhexypenidyl yang kesemuanya berjumlah 3000 butir dan satu buah handphone nokia warna hitam, kemudian pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan tes urine dan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Kombes Didik Kabidhumas Polda Sulteng.

Pelaku merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo, karena di Kota Palu juga ditemukan barang bukti yang dalam penguasaannya sehingga pelaku untuk sementara akan ditangani di Polda Sulteng dulu.

“Dimana karena perbuatannya pelaku telah dijerat dengan pasal 196 dan 197 UURI Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Didik.
(bidhum Poda Sulteng/Irfan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini