Media Purna Polri, Melawi – 
Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Melawi 2, sumber dana APBD Kab.Melawi 2019 sebesar Rp 21 milyar lebih di kerjakan oleh : PT.MARGA MULYA, KSO, PT ADHI MULYA PERKASA,
masih belum selesai pengerjaannya di duga kuat pembayaran proyek sudah tutup buku di akhir tahun 2019 lalu.

Pantauan Wartawan di lokasi Proyek hingga senin (20/1/2020), Sejumlah akitfitas kerja masih berlangsung, diantaranya penimbunan sisi badan jalan dan Cor tiang Pilar.

Kondisi itu juga menjadi perbincangan sejumlah Masyarakat yang merasa miris dengan system kerja atau metode pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan kontraktor tak sesuai jadwal kontrak.

Sukarno, Pengawas karyawan yang berkerja pada proyek tersebut mengatakan, mereka bekerja berdasarkan perintah karena sudah ada perpanjangan waktu selama 50 hari.

“Kita bekerja berdasarkan perintah,karena sudah ada perpanjang waktu 50 hari bebernya, Kabid binamarga dinas PUPR kab Melawi, sekaligus PPK pada proyek Pekerjaan Jembatan Melawi II, Eddy lugito, saat akan di temui wartawan untuk di konfirmasi terkait perpanjangan waktu proyek tersebut, selalu tidak berada di kantornya, padahal saat wartawan menyambagi kantor PU masih berstatus jam kerja, berkali kali di hubungi Via pesan Chat Whatsapp juga tak di balas kendati Contreng biru muncul menyatakan pesan telah terbaca, terkesan sengaja menghindar untuk di confirmasi wartawan.

Selanjutnya PPTK proyek Jembatan tersebut, Dedi Iskandar, mengatakan addendum telah dilakukan berturut turut 3 kali,pertama ; I.Bulan Agustus, adendum ke II Bulan Nopember dan Addendum ke III pada bulan Desember 2019 lalu, namun sayangnya dalam proses tersebut, Dedi iskandar enggan untuk menjelaskan secara detil apa yg tertuang pada perjanjian Addendum yang telah di buat, saat wartawan meminta ijin untuk melihat dan mengambil poto dokumen Addendum spontan dedi menolak,dengn bebagai alasan dan menguraikan aturan undang undang dan regulasi memperbolehkan di untuk di lakukan Addendum.
” Iya di Adenddum, sesuai aturan boleh di perpanjang sesuai dengn catatan berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018 ujarnya.

Terpisah Anggota DPRD Kab Melawi Kluisen mengatakan, “Apa pun itu,terkaitan ikatan perjanjian kontak antara pelaksana dan pemerintah yg memiliki batas waktunya awal dan akhir,bila telah sampai tanggal waktu berakhir harus Stop sampai di situ dan di bayar sesuai progres dan volume pekerjaan, terkecuali ada kendala lain, seperti bencana dan perubahan cuaca dan lain lain, sementara kan tidak terjdi bencana atau perubahan apapun di melawi ini, kata nya.

Selanjutnya legislator PDI P ini berharap kepada pihak internal yaitu inspektorat harus melihat langsung ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan saja.

Kluisen juga mengatakan,ada aturan dan mekanisme nya, itu harus di telaah lebih selektif apa kendala hingga terjadi Addendum hingga berkali kali dalam satu item pekerjaan, mengingat telah berakhirnya kontrak, otomatis semua kegian telah di bayakan atau tutup buku, ujarnya, selanjutnya apa bila addendum itu terjadi, pelaksana harus di kenakan denda perhari dan di setor kan ke Kas Negara “harus di kawal dan di telusuri, jangan sampai muncul indikasi dan persepsi ujarnya, perusahan atau pelaksana berkali kali adendum dapat di nyatakan gagal dan harus di blacklist untuk tidak mengikuti proses tender atau lelang berikutnya.

seharunya hal seperti ini menjadi faktor penilaian sebelum menentukan pemenang lelang “Harus Didenda
Yang pasti kata dia, sesuai Perpres 54, setiap pekerjaan proyek yang belum selesai meski waktunya kontraknya berakhir harus didenda dengan perhitungan 1000 per mil atau maksimal 5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak tegasnya. “Tunggu berita selanjutnya, mengupas aturan undang-undang dan regulasi Jasa konstruksi”. (Jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini