Media Purna Polri, Kepsul Maluku Utara – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, ditolak warga Masayarakat Capalulu, Kecamatan Mangole Tengah. Alasan penolakan LHP Inspektorat tersebut lantaran tidak sesuai fakta dilapangan dan terdapat kejanggalan pada bukti kwitansi belanja kegiatan dari tahun anggaran 2017 dibuat di tahun 2020.

Perwakilan Warga Capalulu Sahrul Ipa kepada awak media Kamis (1/16/2020), mengatakan, dugaan kejanggalan pada LHP anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran (TA) 2016,2017 dan 2018 patur dipertanyakan. Dimana, temuan yang ditetapkan dalam satu TA sebesar Rp 42 juta, digabungkan dalam 3 tahun anggaran sebesar Rp 128 juta. Lalu bagimana dengan hasil sejumlah item lain yang ditolak untuk diaudit, katanya.

“Misalnya, Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masayarakat (LPM) Pada tahun 2016, sebesar Rp.l7.300.000. menurut hasil audit kegiatan tersebut telah di laksanakan sesuai ketentuan, kenyataannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dilapangan. Dugaan saya Kades Ali Umasangaji membuat kwitansi palsu,”ungkap Sahrul.

“Anggaran Kegiatan Pelatihan Usaha Peternakan Ayam tahun 2016 Besar Rp,17.130. 383. menurut hasil audit kegiatan tersebut telah di laksanakan sesuai ketentuan, namun pada kenyataannya, kegiatan tersebut tidak ada di desa. Hanya ada kandang ayam kosong di samping rumah Kades bentuk pribadi”jelasnya

Sambung Sahrul, penggunaan anggaran Pelatihan Kegiatan Usaha Perikanan tahun anggaran 2016, sebesar Rp 23.743.000. menurut hasil audit inspektorat anggaran tersebut terbagi dua. Dimana, Rp.10.745.000, digunakan sesuai peruntukan, kenyataan dilapangan, dana tersebut tidak gunakan sesuai peruntukan. Sedangkan anggaran Belanja Modal sebesar Rp. 13.000.000 untuk di gunakan belanja enam unit rompong, namun fakta lapangan hanya empat unit rompong yang dibelanjakan dengan harga perunit Rp 2. 166. 667. anggaran dua unit rompong lainnya tidak dibelanjakan sesuai besaran harga Rp 4.330.334.

Anggaran belanja Honorrarium tim panitia dan lnstruktur pada kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari DD 2017 sebesar Rp.12.450.000 yang tidak dilaksanakan pada tahun 2017. Inspektorat beralasan anggaran terbawa (SiLFA) yang nantinya direalisasikan di tahun 2018. Namun anggaran keseluruhan sebesar Rp 17.000.000 tidak juga dilaksanakan alias fiktif. Menurut informasi mantan Bendahara Desa (Bendes) Aswad Sangaji anggaran SiLVA atau sisa anggaran disimpan dirumah alias anggara dicairkan 100% dari rekening desa, ujarnya.

Masih ditemuan LHP, Anggaran Belanja Modal Tanah dan Perkebunan yang sumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 yang di jelaskan didalam hasil audit bahwa, anggaran sewa lahan terbawa (SiLFA) sehingga direalisasikan di tahun anggaran 2018. Penjelasan terkait dengan pembuktian kwitansi dan surat keterangan jual beli tanah yang telah di buktikan secara fisik oleh Kepala desa capalulu sdr M. Ali umasangaji.

Berdasarkan Keterangan Pemilik lahan Bapak Muin Umasangadji dan Bahar Umasangadji bahwa selama ini tidak ada traansaksi jual beli tanah dengan Muin Umasangadji dan Bahar Umasangadji selaku pemilik lahan dan Kepala Desa selaku pembeli lahan tersebut. Sedangkan dihadapan Irban I dan tim auditor lainnya, terjadi adu mulut antara Kades dan pemilik lahan. Disitu terungkap bahwa lahan tersebut bersengkata karena tidak ada jual beli sejak dua tahun terahir. Artinya, anggaran 2017 tidak ada SiLVA, beber Sahrul.

“Hal yang sama terjadi pada kegiatan Penyertaan Modal Desa yang sumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Senilai Rp. 232.460.525 tidak djtemukan didalam LHP. Inspektorat beralasan bawaan (SiLVA) di Tahun anggaran 2017 yang akan di cairkan di Tahun anggaran 2018 namun hingga saat ini ahir tahun anggaran tidak ada Bumdes. Ini kalau inspektorat periksa lagi akan mereka bilang SiLVA lagi yang realisasi di 2019” tutupnya.(alif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini