Media Purna Polri, Kalbar – Wakil Ketua (LAKI) Koordinator Wilayah Timur Kalbar “JUMAIN” dan HERRY HARJOMO Selaku WAKIL KETUA I LP-LPK KOMCAB MELAWI mempertanyakan tentang kegiatan fisik pembangunan jembatan Melawi II Kabupaten Melawi dengan Nomor Kontrak : 638/166/KONTRAK/BM.DPUPR/ VI/2019.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT.MARGA MULYA KSO. PT. ADI MULYA PERKASA tanggal kontrak terhitung dari 27 Juni, 2019. Dengan Nilai Kontrak Sebesar: Rp. 21.091.667.000-,
berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 jika Terjadi keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan, PROVIDER dikenakan 1 0 / 00 (satu permil) dari Nilai Kontrak ATAU 1 0 / 00 (satu permil) dari Nilai Kontrak Bagian untuk review SETIAP hari keterlambatan?”

Proses pengadaan barang tidak terlepas dari kekurangan dan mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dalam pelaksanaan pengadaan lebih dari pada saat melakukan persetujuan tertulis / kontrak antara Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang / Jasa, juga tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan komplikasinya.

Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang / jasa kadang-kadang dijumpai terjadi cedera janji oleh para pihak baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia Barang / Jasa. Hal ini tentu saja akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, pengurangan jumlah, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

Dengan demikian, dalam kontrak harus disetujui tentang persetujuan dan kompensasi yang akan diterima oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Namun dalam tulisan ini hanya membahas tentang Keterlambatan Pekerjaan

Keterlambatan pekerjaan adalah kondisi dimana pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak. Keterlambatan pekerjaan dapat diakibatkan oleh beberapa hal, di ditambahkan:

Berkaitan dengan Kondisi pekerjaan
Menurut Perpres 16 Tahun 2018, keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, demikian halnya yang diperlukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dilakukan.

Perubahan atau persetujuan volume pekerjaan perubahan kondisi lapangan dibandingkan dengan perencanaan saat ini, akan berdampak pada perubahan volume pekerjaan atau perubahan volume pekerjaan, kondisi seperti ini tentu saja akan berdampak pada perubahan pada pekerjaan.

Dalam hal ini adakah dilakukan oleh pihak yang terkait atas Pemberlakuan Denda Keterlambatan…?

Pasal 56 ayat (2), yang membahas PPK, memberi peluang kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan penyedia, dan PPK berkeyakinan penyedia penyedia menyelesaikan pekerjaan, maka akan ditampilkan dua belah pihak yang akan diundang. 1 0 / 00 (satu permil) dari Nilai Kontrak atau Nilai Bagian Kontrak ,”Dimana perhitungan pengenaan Denda Dari Nilai Kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana KETENTUAN dalam Pasal 79 ayat (4) Dan (5)”.ucapnya. (Jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini