Media Purna Polri, Cianjur – Maraknya galian C,  pasir dan batu di daerah cianjur yang tidak memiliki izin, seperti di kampung Nyalindung Desa Sukaluyu Kecamatan Cianjur, yang diduga tidak berizin, selasa (07/01/2020).

Pemerintah daerah dan kepolisian Cianjur harus tindak tegas dengan adanya penambangan ilegal galian pasir dan batu karena akan berdampak buruk bagi warga dan lingkungan setempat, seperti longsor, jalan licin yang bisa membahayakan warga setampat dan  pengguna jalan.

Ada beberapa warga yang mengeluh “Warga merasa terganggu dengan ada nya penambangan ini, dan ada beberapa tanah warga setempat yg terpakai buat jalan mobil dum truk yang semakin melebar ,tanpa adanya kordinasi ke warga setempat ,yang tadinya lebar 3 meter sekarang menjadi lebih dari 3 meter”.Ujar warga ke awak media MPP.(Asep dedi/abah beny).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini