MEDIA PURNA POLRI,KALBAR- Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, pengawasan dan supervisi serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat adat.

“Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang ditujukan untuk menjadikan Negara-negara yang memerlukan masalah sosial, sehingga mampu memenuhi kebutuhan berdasarkan Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang dikumpulkan oleh asosiasi geografis, ekonomi, dan / atau sosial budaya, dan kemiskinan, perubahan, dan / atau ekonomi sosial.

Tujuan pemberdayaan Sosial terhadap KAT partisipasi untuk mewujudkan perlindungan hak sebagai warga Negara.

Pemenuhan kebutuhan dasar
Integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas,Kemandirian sebagai warga Negara,Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, pengawasan dan supervisi serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat adat.

Defisini / Pengertian
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang ditujukan untuk menjadikan Negara-negara yang memerlukan masalah sosial, sehingga mampu memenuhi kebutuhan berdasarkan dalam jumlah tertentu yang dikumpulkan oleh asosiasi geografis, ekonomi, dan / atau sosial budaya, dan kemiskinan, perubahan, dan / atau ekonomi sosial.

Dalam rangka kegiatan monitoring
dihadiri Kemensos RI Bapak Sharlis Gustrianto.B.SST jabatan analisis pemberdayaan.

Melaksanakan tugas sebagai supervisor dalam rangka kegiatan monitoring pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) d lokasi Dusun Geriang Tapang Desa Nanga Mancur Kec.Sayan Kab.Melawi Prov.Kalimantan Barat dari tgl 26 s/d 29 Desember 2019.

2.Sudarsana, S.Sos JabatanĀ  Staf Dinsos Prov. Kalbar, dalam rangka mendampingi. 3.Zainal Arifin, S.Sos. jabatan Kabid Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kabupaten Melawi, dalam rangka mendampingi Zainal Arifin S. Sos Saya sebagai Kabid Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Kab.Melawi.

Zainal Arifin mengharapkan kepada Pemkab Melawi dalam hal ini kepada Bapak Bupati Melawi, dengan telah berdirinya bangunan Komunitas Adat Terpencil d Dusun Geriang Tapang Desa Nanga Mancur Kec.Sayan untuk di tingkatkan lagi pembangunan jalan seperti (Rabat beton) listrik di lokasi Desa Nanga Mancur/dan perumahan Komunitas Adat Terpencil tersebut,terang Zainal. (Jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini