MEDIA PURNA POLRI,NAMLEA- Dalam Rangka Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polres Pulau Buru, Sat Reskrim telah melakukan upaya Hukum yang perlu di ketahui oleh publik, dan penjelasan Kapolres Pulau Buru ( AKBP. Ricky Purnama Kertapati,Sik,Msi) pada acara Presss Release jelang akhir tahun 2019, terkait kasus-kasus kriminal dan kasus lain-lain dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, Penangan Polres Pulau Buru sangat signifikan hampir tuntas di selesaikan dengan baik oleh jajaran Anggota Polres Pulau Buru.
Gelar acara dilaksanakan di Aula Mapolres Pulau Buru hari senin tanggal 23 Desember 2019 acara mulai jam 08.00 pagi sampai dengan selesai, Gelar acara di pimpin oleh Kapolres Pulau Buru dan di dampingi Waka Polres Kompol Bachrie Hehanussa,Paur Humas serta di hadiri jajaran pejabat utama Polres Pulau Buru, diantaranya ( AKP Upril W. Futwembun.S Sos.MH.) dan para Kabag, para Kasat , para Kanit, serta Danki Brimob Polres Pulau Buru.
Pada kesempatan itu Kapolres menjelaskan tentang Kasus Ilegal Minning( Pertambangan ) tahun 2018 sebanyak :14 Tsk dan tahun 2019 sebanyak : 31 Tsk, sedangkan Kasus Curanmor pada tahun ini sebanyak : 8 kasus, kemudian kasus Pembunuhan untuk tahun 2018 yaitu: 1 kasus, sedangkan di tahun 2019 ada 2 Kasus, kesemuanya sudah di selesaikan dengan baik dan di lanjutkan ke Ranah hukum, yaitu masuk pelimpahan P 21 ke Kejaksaan Negeri Namlea.
Kemudian Kapolres menyampaikan juga mengenai kasus pembakaran pada tahun 2019 ada dua kasus pembakaran yaitu : kasus di Desa Waikatin Kecamatan Namrole yang sudah di limpahkan P 21 serta Kasus Tkp Pasar Inpres Namlea, Atas nama Joni Umasugi.
Selanjutnya Kasus penemuan Mayat pada tahun 2018 Tkp Tambang Gunung Botak ada satu kasus, untuk sementara masih dalam Proses Lidik, adapun dua Kasus tahun 2019 yakni : Kasus di Lokasi Penginapan Delta dan satu lagi di Kecamatan Waeapo, kemudian kasus Penganiayaan di tahun 2018 tidak ada, selanjutnya tahun 2019 dua kasus kini sudah di limpahkan P 21 yakni : Kasus Tsk pemotong telinga Anak di bawah umur Atas nama Arnan Ternate yang melibatkan 7 orang Korban luka berat.
Kemudian untuk Kasus Satwa tahun 2018 tidak ada (nihil) sedangkan tahun 2019 pada bulan Juli 2019 ,telah di amankan ratusan Satwa jenis Burung Kasturi Corak warna merah berada di dalam KM Tidar dan telah di koordinasikan dengan Balai Konservasi SDA dan di sepakati Satwa tersebut di lepas kehabitatnya di hutan sekitar unit 15 Waeapo, Kasus lainnya ada perusakan terhadap Rumah Ibadah tahun 2018 itu tidak ada alias nihil, selanjutnya tahun 2019 satu kasus pengrusakan Patung Patmahena di Desa Unit 11 / Lolongguba, ujar Kapolres.
Selain itu terkait kasus Perjudian Togel tahun 2018 satu kasus yang di limpahkan P 21 di rumah Tsk Desa Namlea, Tks atas nama Agus Efendi, Tarmizi, kemudian tahun 2019 ada tiga Kasus yang sudah ditingkatkan menjadi P 21 yaitu: penjualan judi Togel Lokasi di Kedai Kopi Pasar Inpres Namlea, Tsk atas Nama ; Yopy Tan dan Eko serta Alitan.
Demikian hasil penjelasan Oleh Kapolres Pulau Buru ( AKBP Ricky Purnama kertapati,Sik,Msi ) dari Evaluasi hasil Prestasi Tugas dan Tanggung jawab Anggota Polres Pulau Buru, selama ke kepemimpinan saya sebagai Kapolres, saya mengucapkan dan mengapresiasi prestasi dan penghargaan atas dedikasi Anggota jajaran Polres Buru dalam melaksanakan tugas sampai dengan akhir tahun 2019 dengan bukti signifikan, ujar Kapolres dalam mengakhiri penyampainnya Kepada Awak Media. (Mpp Holilu.R)



