Media Purna Polri, Taliabu – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, (Deprov), Muhaimin Syarif, mendengar secara langsung keluhan warga Desa Jorjoga dan Desa Tanjung Una, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh piham SMA Negeri 2 Taliabu Utara.

Pasalnya pungutan yang terjadi di SMA tersebut dilakukan menejelang siswa mengahdapi Ujian Nasional (UN), dan pasca pengambilan ijazah pada sekolah dengan nilai yang ditetapkan pihak sekolah sebesar Rp 3 juta.

Hal ini diakui salah seorang warga Desa Tanjung Una, ibu Liana, saat diberikan kesempatan pada kegiatan reses berlangsung di balai pertemuan desa tanjung Una, Sabtu (21/12/2019) Wit malam, “anak saya bernama la Agung, baru-baru ini sudah selesai ujian, tapi ijazahnya belum bisa diambil, karena dimintai uang 3.000.000 (tiga juta rupiah), kasihan saya tidak punya uang sebanyak itu.”kata Liana dengan wajah sedih

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Deprov Malut Muhaimin syarif, menegaskan akan segera menindaklanjuti keluhan ibu Liana, ke Dinas Pendidikan dan Pengajara Provins Malut. “Terkait dengan ijazah milik adik agung, besok juga sebelum saya pulang sudah ada jawabannya, kalau Kepala sekolah menyusahkan dia (Agung) maka dia juga akan terima akibatnya, jangan main-main dengan rakyat.” Tegas Muhaimin Syarif

Secara terpisah saat reporter media ini jumpai Muhaimin Syarif, di kediamannya pada Minggu 22 Desember 2019, dirinya mengatakan “terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, waktu saya reses didesa jorjoga ada warga yang menyampaikan bahwa ada pungutan sebesar 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) persiswa yang akan mengikuti ujian, kalau sampai informasi pungutan itu memang benar terbukti, maka tidak ada alasan kepala sekolah itu harus diganti.”

Saat disentil terkait pungutan pengambilan ijazah sebesar Rp.3.000.000, dirinya mengatakan, “saya sudah komunikasi dengan kepala cabang dinas pendidikan provinsi Maluku Utara yang ada di pulau Taliabu, ternyata kasus itu ada di kepala sekolah yang lama, kami juga akan memanggil kepala sekolah yang lama terkait ijazah adik agung,” ungkapnya.

“masalah pendidikan yang saya temukan di dua desa ini, setelah saya balik ke provinsi, saya langsung undang kepala dinasnya dan menyampaikan hasil temuan ini,”janji Muhaymin.(Isto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini