MEDIA PURNA POLRI,NTT- Setelah melakukan kajian dan pendalaman secara matang, maka Badan Monitoring Evaluasi Flobamora (BMEF) Provinsi Nusa Tenggara Timur, meyakini bahwa proyek belanja pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sangat layak untuk diproses secara hukum karena diduga bermasalah.

BMEF menilai telah terjadi indikasi korupsi dari proyek pengadaan pakaian seragam Paud, TK Formal, SD dan SMP oleh Pemerintah Kota Kupang tersebut. Sehinnga mereka melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke Kejari Kota Kupang.

Ketua BMEF NTT, Yakob Malelak, SH.,MA saat ditemui puluhan wartawan mengatakan pihaknya sebagai Lembaga Independen dan terdaftar secara resmi di Kesbangpol Provinsi NTT, bertugas melakukan kegiatan, khususnya memonitoring, evaluasi dan tindaklanjuti yaitu menyampaikan kepada aparat penegak hukum terhadap setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, yang ditemukan adanya indikasi permainan dari oknum tertentu terhadap pelaksanaan anggaran Negara atau Daerah tersebut.

“Sekali lagi tugas kami melakukan evaluasi, kajian dan melaporkan kepada aparat penegak hukum, terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, bila ada indikasi penyimpangan dalam realiasasinya,” ujarnya, Sabtu (21/12/2019).

“Orang-orang kami tersebar diseluruh NTT, jadi persoalan semacam ini, bukan hanya di kota Kupang, Rote, Sabu atau Kab Kupang, akan tetapi di seluruh NTT. Bila Kami menemukan hal yang sama, kami akan tangani secara professional,” lanjut Yakob.

Ia melanjutkan, “Terhadap Proyek Pengadaan pakaian seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Kupang, anggota-anggota kami sudah ikuti kegiatan tersebut sejak pembahasan di DPRD sampai pada tahapan pelaksanaaannya. Setelah melalui diskusi panjang secara internal maka kami putuskan bahwa kasus ini lebih baik didorong kepada Lembaga Penegak Hukum biar mereka yang tangani sesuai dengan kewenangan mereka secara professional karena di duga bermasalah,” tandasnya.

“Tentang proyek ini ,diduga ada 3 hal yang yang perlu menjadi perhatian pihak kejaksaan yaitu, Kronologi Penganggaran, teknik pelaksanaan dan asas manfaat. Ketiga hal inilah yang meyakinkan bagi kami bahwa diduga proyek ini sedang bermasalah, untuk itu sesuai tupoksi yang ada pada kami, hasil kajian ini, kami serahkan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Kupang, biar di proses sesuai kewenangan mereka,” Jelas Yakob.

Ditanya oleh salah satu wartawan mengapa tidak melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung?

“Karena anggaran ini di Kota Kupang maka kasus ini kami laporkan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Lain hal kalau kasus serupa di Kabupaten lain maka pasti kami laporkan ke Kejaksaan tinggi. Pertimbangannya karena jarak dan sebagainya tetapi tetap kami laporkan juga kepada Kejaksaan Agung di Jakarta dengan tujuan menyampaiakan agar Kejagung memberikan dorongan kepada Kejaksaan Kota/Kabupaten sehingga penyidik kejaksaan yang menangani kasus ini tidak masuk angin lalu kasusnya hilang ditengah jalan,” tegasnya.

“Kami mengharapkan teman-teman wartawan untuk membantu secara terus menerus memberitakan perkembangan laporan ini dengan selalu meminta informasi kepada pihak Kejasaan Negeri Kota Kupang untuk diberitakan sehingga masyarakat juga wajib mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” pungkas dia.

(Tim MPP NTT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini