
Media Purna Polri- Lamandau. Rabu, 18 bulan Desember 2019 bertempat di balai desa Arga Mulya setelah diadakan musyawarah desa, dalam rangka serah terima jabatan Kepala Desa dari Pejabat Kepala Desa Harga Mulia kepada Kepala Desa Arga Mulya, berdasarkan surat keputusan Bupati Lamandau 188.45/375/x/Huk/2019.
Tanggal 17 Oktober 2019 tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa Arga Mulya dan pengangkatan Kepala Desa Arga Mulya masa jabatan 2019 2025 di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Kami yang bertanda tangan di bawah ini kordisen.
Selanjutnya disebut pihak ke kesatu Muhamad Yasir (Kepala Desa Arga Mulya).
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua dalam kegiatan serah terima jabatan ini telah di disepakati hal-hal sebagai berikut, satu pihak pertama telah menyerahkan segala sesuatu dan yang berhubungan dengan tugas wewenang dan tanggung jawab jabatan Kepala Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada pihak kedua.
Dua pihak kedua telah menerima segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas wewenang dan tanggung jawab, jabatan Kepala Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dari pihak pertama.
Tiga berhubung dengan belum melaksanakan audit reguler APBDes Desa Arga Mulya Tahun Anggaran 2019, dan audit akhir masa jabatan Kepala Desa Arga Mulya oleh inspektorat Kabupaten Lamandau maka, apabila nantinya terdapat temuan hasil audit sepanjang kegiatan dan belanja desa tersebut masih dalam pengelolaan, tanggung jawab Pejabat Kepala Desa Arga Mulya maka, menjadi tanggung jawab Pejabat Kepala Desa Arga Mulya yang lama Kordisen.
Semua barang dan aset Pemerintah Desa Arga Mulya yang masih dipegang Pejabat Kepala Desa Arga Mulya, akan diserah terimakan kepada Kepala Desa Arga Mulya dan dibuat berita secara tersendiri. Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai mestinya pihak yang berkaitan. (Sahwandi)



