Media Purna Polri, Bogor – Rendahnya Penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,6 triliun berada di atas angka 80 persen.

Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan, Rendahnya penyerapan anggaran dikarenakan banyak penyedia jasa, konsultan perencana dan konsultan pengawas atau pelaksana proyek pengadaan barang jasa (pihak ke-3) yang belum mencairkan dana proyek pekerjaannya.

“Banyak proyek pekerjaan pengadaan barang jasa yang sudah selesai namun belum dicairkan anggarannya,” katanya.

Untuk meningkatkan angka serapan APBD ataupun menekan angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPa), Ade meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk ‘menjemput bola’.

Ade mengintrusikan kepada kepala dinas teknis di sisa waktu tahun ini untuk ‘menjemput bola’ dan melayani administrasi pembayarannya.

Ade menjelaskan hingga saat ini jajarannya sudah memutus kontrak beberapa penyedia jasa dan akan memblack list mereka, hal ini karena progres pekerjaannya yang sangat rendah.

“Proyek revitalisasi alun-alun di Ciriung, proyek pembangunan Jalan Barengkok -Pabangbon dan lainnya menjadi penyumbang angka SILPa, bagi yang proyeknya progresnya rendah kami putus kontrak dan diajukan kepada pihak berwenang terkait agar mereka diblack list,” ucap Ade.

Ia menuturkan tidak semua SILPa berkonotasi negatif namun juga berkonotasi positif karena adanya penghematan baik terutama ketika lelang proyek pengadaan barang jasa.

“Selain SILPa positif dari penghematan lelang barang jasa, SILPa puluhan miliar rupiah untuk persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat , lalu Rp 19 miliar juga didapat dari belum bisa cairnya anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta anggaran gaji  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga masuk SILPa  karena kami belum bisa mencairkan karena mereka belum dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto meminta Pemkab Bogor membuat standar harga satuan pengadaan barang jasa hingga proyek – proyek fisik yang bernilai besar bisa dilelang di akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020.

“Dengan dipercepat proses lelang pengadaan barang jasa ini tidak hanya bisa memperbesar angka serapan APBD, tetapi juga mengurangi resiko gagal lelang, gagal pengerjaan dan ujungnya proyek pengadaan barang jasa yang tepat waktu serta tepat harapan juga bisa membuat senang masyarakat penggunanya,” kata Rudi.(Billy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini