
Media Purna Polri, NTT – Persoalan sengketa tanah yang terletak di Jalan Jenderal Suharto, Naikoten 1 Kota Kupang antara Magdalena Fanggidae (Ahli waris dari Almarhum Bernabas Fanggidae) dengan dr. Andreas Fernandez sebagai pemegang sertifikat nomor 317 tahun 1991 gagal dilakukan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang di Kantor BPN Kota Kupang, Selasa (10/12/2019).
Pantauan media ini, pengakuan kuasa hukum dr. Andreas Fernandes, Loresn Mega Man., SH yang biasa disapa LMM mengungkapkan bahwa kliennya menguasai bidang tanah tersebut, diperoleh melalui proses jual beli secara sah di Notaris Silvester Mambait Feto SH, dan hingga saat ini belum ada satu pihakpun melakukan keberata hukum terhadap kliennya di pengadilan, oleh karena itu bidang tanah yang saat ini sedang di kuasai kliennya masih tetap sah menurut hukum.
Dilain Pihak Magdalena Fanggidae sebagai ahli waris sah dari Almarhum Bernabas Fanggidae mengklaim bahwa bidang tanah tersebut adalah sah miliknya.
Magdalena melanjutkan, Semasa orang tuanya hidup sampai sekarang termasuk dirinya, tidak pernah menjual atau melakukan proses jual beli kepada Adi Sucipto, Henrikus Fernandes maupun kepada dr Andreas Fernandes sebagaimana yang disebutkan oleh dr Andreas Fernandes, baik di Notaris maupun diluar Notaris.
“Saya sebagai seorang PNS, telah bertugas di Rote sejak tahun 196. Disaat dirinya bertugas di Rote, tanah tersebut dalam keadaan tidak terurus. Kemudian baru diketahui belakangan bahwa tanah tersebut telah menjadi milimk dr. Andreas Fernandes,” kata Magdalena.
Untuk itu kedatangan pihaknya di kantor pertanahan ingin mengetahui bahwa kronologi sebenarnya tentang proses kepemilikan bidang tanah tersebut seperti apa sehingga tiba tiba bidang tanah ini bisa menjadi milik dr Andreas Fernandes.
“Dengan nada kesal Magdalena mengatakan bahwa mulai dari orang tuanya sampai dia sendiri tidak pernah menjual bidang tanah tersebut kepada dr. Andreas Fernandes ataupun pihak lain. Herannya, mengapa bidang tanah yang merupakan warisan orang tua nya, bisa menjadi milik dr. Andreas Fernandes,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Alfonsus Fanggidae yang merupakan adik tiri dari Magdalena Fanggidae yang turut hadir dalam acara mediasi tersebut mengatakan bahwa, bidang tanah tersebut adalah milik orang tua kami Almarhum Bernabas Fanggidae.
“Kami merasa heran mengapa tanah warisan orang tua kami Almarhum Bernabas Fanggidae bisa menjadi milik dr. Andreas Fernandes? jujur bahwa semasa hidup orang tua kami (Almarhum Bernabas Fanggidae) maupun ibu kandung kami, tidak pernah menjual bidang tanah tersebut kepada dr. Andreas Fernandes maupun kepada orang – orang yang tadi disebut oleh dr. Andreas Fernandes didalam mediasi. Lalu bagaimana Pertanahan bisa menerbitkan sertifikat atas nama dr. Adreas Fernandes,” ungkapnya penuh tanda tanya.
Sementara itu, kuasa hukum Magdalena Fanggidae, Yakoba. Y. S. Siubelan, SH kepada media ini mengatakan bahwa, dalam proses mediasi tadi terdapat banyak hal terungkap, dimana pihaknya menduga bahwa terjadi kesalahan dilakukan pihak Pertanahan maupun diluar Pertanahan terkait proses sertifikat nomor 317 tahun 1991 yang mengakibatkan bidang tanah warisan kliennya dikuasali sepihak oleh Terlapor (dr. Andreas Fernandes).
Menurut Yanti Siubelan bahwa, dari hasil mediasi ini kami akan pelajari kemudian kami akan tentukan langkah hukum apa yang akan kami lakukan.
“Perlu diketahui bahwa dari hasil mediasi tadi, kami sebagai terlapor belum menyimpulkan tentang langka hukum apa yang akan kami tempuh.yg jelas tidak tertutup kemungkinan proses pidana kami akan dahulukan,” ujar Yanti.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan (Kakan) Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, SH diminta statementnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sesuai prosedur.
“Namun kedua belah pihak sepertinya tidak bersepakat, oleh karena itu pihaknya tidak akan membuka mediasi lanjutan lagi. Selanjutnya terserah kepada para pihak,”. Pungkas Fransiska Vivi Ganggas.(Tim MPP NTT)



