
Media Purna Polri, Kupang NTT – Universitas Persatua Guru Republik Indonesia Tahun 1945 (UPG 1945) NTT akan menggelar wisuda ke-tiga, migrasi dari Universitas PGRI Kupang sebanyak 331 orang dalam rapat senat terbuka dengan agenda pelaksanaan wisuda, dilaksanasakan pada Tanggal 20 Desember 2019 di Kupang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, David R. E. Selan, SE.,MM kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2019).
Rektor David menjelaskan bahwa calon wisudawan yang terdiri dari sejumlah mahasiswa berbagai program studi yang merupakan kelanjutan dari Universitas PGRI NTT yang masih bertahan kuliah di kampus yang saat ini telah merubah nama menjadi Universisat Persatua Guru 1945 NTT (UPG 45 NTT), telah siap diwisuda.
“Kegiatan wisuda ini akan dilaksanakan setelah para wisudawan telah memenuhi prosedur standar administrasi akademik yakni mereka telah lulus seleksi administrasi KBM dari semester satu sampai selesai. Saya sudah tekankan kepada seluruh pejabat di Universitas agar setiap mahasiswa yang mendaftar ikut ujian akhir, harus diverifikasi secara benar agar wajib memenuhi persyaratan adminitrasi dan tuntas mengikuti kegiatan perkuliahan dari semester satu sampai semester akhir,” kata David.
Ia melanjutkan, Program bidang studi setiap mahasiwa yang diwisuda, laporannya harus sampai kepada Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK). Untuk Akademik, Universitas mengkondisikan agar mahasiswa yang telah memenuhi syarat diwisuda, supaya dilanjutkan dengan surat pernyataan mahasiswa calon wisudawan, isinya bahwa dia telah menjalankan segala proses di Universitas dan siap mengikuti wisuda. Surat pernyataan itu dibuat dengan tujuan untuk mengantisipasi syarat akademik. Surat pernyataan itu disipakan oleh pimpinan Fakultas, ketika yang bersangkutan maju untuk ujian skripsi.
“Tujuan surat pernyataan itu adalah apabila dikemudian hari Universitas menemukan adanya beberapa syarat yang dia (wisudawan) belum penuhi, seperti KKNnya belum tuntas, maka dia harus menyelesaikan KKNnya terlebih daulu sebagai syarat terpenuhinya kegiatan akademik,” ungkap Selan.
Dikatakan David, Selain syarat akademik tadi, calon wisudawan tersebut harus menyelesaikan kewajiban administrasi seluruh program bidang studi dan administrasi Universitas, baru bisa masuk ujian seminar proposal. Semua item ini adalah syarat mutlak yang ditetapkan oleh UPG 45 dan wajib dipenuhi oleh setiap mahasiswa yang mau mengikuti ujian akhir untuk dikukuhkan dalam acara wisuda.
Menurut David Selan, bahwa ternyata dikemudian hari jika kedapatan ada wisudawan yang belum menyelesaikan administrasi kampus diantaranya melunasi kewajiban pembiayaan kuliah maka kebijakan UPG 45 berdasarkan surat pernyataan yang ada, wisudawan tersebut diperbolehkan mengikuti tahapan wisuda, namun setelah wisuda dilakukan maka wisudawan tersebut belum bisa mengambil ijazah, hingga wisudawan tersebut menyelesaikan seluruh perlengkapan administrasi termasuk sisa pembayaran kewajiban kuliah sampai tuntas barulah ijazah tersebut di berikan.
Hal Ini merupakan kebijakan kampus untuk para wisudawan yang mengalami masalah keuangan tetapi dia sudah menyelesaikan seluruh tahapan perkuliahan dan memenuhi syarat untuk diwisuda.
Lebih lanjut dikatakan David Selan, Kalau bicara target wisuda maka UPG 45 sendiri tidak ada target, tetapi yang dikejar target itu adalah kesiapan dari mahasiswa yang saatnya sudah memenuhi syarat untuk diwisuda maka Universitas wajib memproses sesuai tahapan supaya target waktu untuk mahasiswa itu menyelesaikan pendidikan di UPG 45 tercapai sesuai dengan lama waktu dia berkuliah disini, dengan memenuhi segala syarat yang ditetapkan universitas sesuai kententuan Kementrian Dikti karena sekarang ini semua proses sudah serba online.
Jadi UPG 45 tidak melihat dari target, tetapi yang lebih penting bahwa proses itu, apakah sudah memenuh syarat untuk mahasiswa itu diwisuda atau tidak. Ingat bahwa kampus ini baru keluar dari masalah maka kami telah menata sedemikian rupa segala proses agat tidak boleh kecolongan atau kebobolan lagi dari masalah masalah yang akan kembali menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap UPG 45 NTT.
Apabila di dalam segala proses menuju pelaksanaan wisuda ternyata kami menemukan satu atau dua orang yang tidak memenuhi syarat atau asal usul perkuliahannya sebagai kriteria wisuda yang tidak jelas maka, yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dengan tujuan mau menghancurkan lembaga ini, maka kami tegas dan tidak ragu membatalkan wisudanya atau gelar sarjananya.
“Sekali lagi perlu diingat bahwa kampus ini baru selesai keluar dari masalah maka kami tidak ingin oleh karena perbuatan satu atau dua orang atau orang luar, lalu mengorbankan segala proses yang telah Normal yang sedang di jalankan kembali oleh UPG 45 NTT. Hal itu kami lakukan agar publik, pemerintah dan semua stakeholder serta Dikti tau bahwa kami tidak main – main,” Tegas David.
Kami sedang menata agar Universitas mengeluarkan produk yang berkualitas, baik dan bermutu sehingga bisa berguna bagi diri sendiri dan berguna bagi masyarakat luas, sesuai dengan bidang ilmu berdasarkan program studi yang ia milik, Pungkas David Selan.(Oscar/Yusak)



