Media Purna Polri- Kepsul, Maluku Utara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana mengembalikan uang korupsi ke kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Kamis (28/11/2019) pagi tadi.

Kejari Sanana mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kasus Reklamasi Sanana (Fogi-Farce-Falahu) ke kas Daerah. Acara penyerahan berlangsung di kantor Kejari Sanana dan dihadiri oleh Bupati Hendrata Thes dan Kaban keuangan Hardiman Teapon. Penyerahan uang sebanyak Rp 5 miliar dipimpin langsung Kejari Sanana Romoulus Hololongan dan perwakilan Pemda Kepsul Kapala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Hardiman Teapon.

“Dari Rp 5 miliar itu, yang sudah ada didalam kas daerah Rp 4.146.256.37600. Pada pagi hari ini kita serahkan sisanya Rp 1.500.000.000 ke kas daerah melalui Pemda. Uang Rp 5 miliar itu diberikan oleh terpidana Rukmini Ipa” ucap Kejari Romoulus melalui Kasi Intel Rezki Pandie.

Rezki bilang, pengembalian uang Rp 5 miliar yang dilakukan oleh terpidana korupsi Rukmini Ipa alias Ibu Ona atas kasus proyek penimbunan pantai (reklamsi) Sanana 2015 lalu. Rukmini saat itu menjabat sebagai Kapala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Kepsul. Dimana, pengembalian temuan milyaran rupiah itu diselesaikan sendiri. Sedangkan barang bukti lainnya seperti mobil sementara masih dalam proses pelelangan, ujar Reszi. (Raswi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini