Media Purna Polri Kalbar melawi – Satlantas Polres Melawi Melaksanakan kegiatan Preventif berupa pemasangan rambu-rambu tentang larangan menerobos lampu merah dan lawan arus jalan polres Kasat Lantas POlres Melawi AKP Aang Permana S.IP., M.AP menjelas kan bahwa rambu lalu lintas bukan sekedar pelengkap jalan tapi lebih untuk keselamatan pengguna jalan untuk masyarakat mengguna jalan.

Namun sayangnya keberadaan lampu merah seperti tidak penting untuk sebagian pengguna jalan
“Keberadaan lampu merah juga telah diatur oleh Undang-Undang. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 106 huruf C, disebutkan bahwa lampu merah adalah alat pemberi isyarat” Ucapnya.

Agar pengguna jalan memahami rambu peringatan dan larangan dalam berkendara dan selalu mentaati Peraturan Tata Tertib dalam berlalu lintas dan menjadikan budaya tertib dalam berlalu lintas sebagai kebutuhan.

Jangan sampai ada lagi kecelakaan-kecelakaan yang terjadi akibat ulah pengguna jalan yang menerobos lampu merah ataupun rambu lalu lintas lainya di kabupaten melawi, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan pungkas nya . (Jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini